RUU BPIP Diserahkan, DPR Pastikan Beda Dengan RUU HIP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2020
RUU BPIP Diserahkan, DPR Pastikan Beda Dengan RUU HIP

Menkopolhukam Mahfud MD berama Ketua DPR Puan Maharani, saat penyerahan Surat Presiden terkait RUU BPIP di Kompleks Parlemen, DPR, Kamis. (16/7/2020) (Puspen Kemendagri).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menemui Pimpinan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

"Kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan Presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam menyerahkan konsep BPIP sebagai masukan kepada DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam jumpa pers.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, konsep RUU BPIP memiliki substansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

RUU BPIP, kata Puan, antara lain memuat substansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIP, yang selanjutnya memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk membumikan Pancasila dengan memperkuat BPIP.

Baca Juga:

Pulihkan Ekonomi, BI Pangkas BI Rate Jadi 4 Persen

"Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal. Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentaun tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP," jelas dia.

Puan memastikan, dalam RUU BPIP tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial yang berkaitan dengan falsafah dan historis Pancasila. Termasuk soal konsideran Tap MPRS Nomor XXV/1996 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.

"Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," ungkap Puan.

Ini lantaran DPR dan pemerintah bersepakat bahwa RUU BPIP ini tidak akan tergesa-gesa untuk dibahas. Pasalnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk menampung masukkan kritik dan saran sari seluruh elemen masyarakat.

"DPR bersama pemeritah akan membahas RUU BPIP itu apabila DPR dan pemerintah sudah mendapatkan elemen masyarakat yang cukup sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP," tutup Puan.

Penyerahan RUU BPIP
Penyerahan RUU BPIP. (Foto: Ponco).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, Pancasila akan tetap berisi lima sila dalam Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).

Pancasila di dalam RUU BPIP, dikembalikan seperti yang dipidatokan Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 18 Agustus 1945. Selain itu, salah satu pijakan penting yang diatur dalam Surpres RUU BPIP itu yaitu RUU BPIP harus mengacu kepada Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Mahfud mengatakan DPR dan Pemerintah sepakat akan membuka seluasnya akses masyarakat terhadap RUU BPIP agar masyarakat dapat berpartisipasi membahas dan mengkritik RUU BPIP itu.

"Kami sepakat ini akan dimuat di situs web resminya DPR," kata Mahfud. (Pon/Knu)

Baca Juga:

Digeruduk Massa, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU HIP dan Omnibus Law

#RUU HIP #Mahfud MD #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Bagikan