Ruang Kerja Puan Cs hingga MKD DPR Di-lockdown
DPR RI. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR melakukan lockdown di beberapa ruang di gedung parlemen, Senayan, Jakarta. Langkah itu diambil menyusul ditemukannya 9 anggota DPR dan 80 pegawai di DPR yang terpapar COVID-19.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, ruang kerja pimpinan DPR Puan Maharani cs hingga ruang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) sudah dilakukan lockdown.
“Saya sudah dengar di MKD (di-lockdown), yang inisiatif itu di Komisi I bahkan juga di lingkungan ruang kerja pimpinan di lantai 4 itu sudah dari minggu lalu sampai seminggu ke depan akan dievaluasi artinya sedang dilakukan lockdown juga,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).
Baca Juga:
PN Jakpus Lockdown, Seluruh Pegawai WFH
Indra mengatakan, kebijakan lockdown menjadi inisiatif masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi COVID-19.
Jika ada yang terpapar virus corona, maka ruang AKD tersebut dianjurkan segera di-lockdown untuk disterilisasi dan disemprot disinfektan.
“Secara keseluruhan inisiatif untuk melakukan lockdown, ada di masing-masing alat kelengkapan dewan,” ujarnya.
Baca Juga:
12 Siswa dan Guru Positif, SMA Warga Solo Lockdown
Puan Maharani, kata Indra, sudah memberikan arahan dan peringatan pada 24 Januari 2022 lalu kepada masing-masing AKD untuk membatasi dan mengendalikan berbagai kegiatan di DPR.
Meskipun rapat-rapat dan kunker tetap dilakukan, namun harus dilaksanakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk di lingkungan Sekretariat Jenderal sudah dilakukan (surat) edaran di tanggal 26 Januari bahwa maksimal WFH dan WFO itu 50 persen, kemudian untuk jam kerja juga begitu, kita batasi sampai dengan hari biasa jam 15.30 WIB dan Jumat sampai jam 15.00 WIB,” tandasnya. (Pon)
Baca Juga:
2 RT di DKI Micro Lockdown Buntut Masuk Zona Merah COVID
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap