Ribuan Dosen Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 September 2019
Ribuan Dosen Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

Gedung KPK (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ribuan dosen dari 32 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia menyatakan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Pasalnya, revisi UU KPK dinilai melemahkan kinerja pemberantasan korupsi.

"Dukungan aksi dosen lintas perguruan tinggi hingga kini total 1.753 dosen dari 32 universitas," kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo dalam keterangannya, Selasa (10/9).

Baca Juga:

NU Ultimatum DPR untuk Hentikan Usulan Revisi UU KPK

Rimawan menegaskan, revisi UU KPK dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi di Tanah Air. Padahal lembaga antirasuah adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi.

"Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi," tegas dia.

Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia, kata Rimawan, maka ribuan akademi menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi.

Oleh sebab itu, sejumlah akademisi lintas kampus yang menolak revisi UU KPK tersebut terdiri diri dari 259 dosen dari UGM. Jumlah ini akan terus bertambah karena masih banyak dosen yang juga memberikan dukungan menolak revisi.

Kemudian, sebanyak 116 dosen dari Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB) 96 dosen, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta 283 dosen, Universitas Andalas (Unand) Padang 93 dosen, dan Unmul 102 dosen.

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Selanjutnya, Unusia sebanyak 10 dosen, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar 64 dosen, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) 26 dosen, Universitas Airlangga (Unair) 41 dosen, dan Institut Teknologi Bandung (ITB) 57 dosen.

Dukugan menolak revisi UU KPK juga datang dari 38 dosen Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad), UM Surabaya 24 dosen, Universitas Dipenegoro (Undip) Semarang 54 dosen, UBH 27 dosen, dan ULM 15 dosen.

Kemudian, UIR 38 dosen, Unnes 40 dosen, Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo 13 dosen, Universitas Sumatera Utara (USU 47 dosen, Undana 33 dosen, Unram 27 dosen, Unsoed 24 dosen, dan Universitas Paramadina 38 dosen.

Selain itu, UNRI 5 dosen, UMSB 15 dosen, Unkhair 36 dosen, Universitas Patria Artha14 dosen, UIN Jakarta 50 dosen, Unsrat 50 dosen, dan UINAM 18 dosen.

Baca Juga:

Bagi-Bagi Mawar Putih, Pegawai KPK Beharap Presiden Tolak Revisi UU KPK

Lebih lanjut Rimawan mengatakan, dukungan akademisi di puluhan perguruan tinggi akan terus bertambah karena di setiap kampus dukungan terus mengalir. Bahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya untuk menolak revisi UU KPK yang tiba-tiba dilakukan DPR di penghujung masa kerjanya.

"Jumlah insan akademik akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Kami juga mengajak para insan akademik untuk turun gunung menyelesaikan di depan mata kita, ketika kekuasaan rentan digunakan untuk menyerang pemberantasan korupsi dan melumpuhkan KPK," tutup Rimawan. (Pon)

#KPK #Revisi UU KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan