NU Ultimatum DPR untuk Hentikan Usulan Revisi UU KPK
PCNU Belanda tolak keras revisi UU KPK yang diajukan DPR (Foto: PCNU Belanda)
MerahPutiih.Com - Nahdlatul Ulama (NU) ikut menanggapi usulan DPR RI mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah digodok.
Ketua Sekretaris Umum Cabang Istimewa NU Belanda Fahrizal Yusuf Affandi meminta agar DPR menghentikan rencana perubahan UU KPK. Karena menurut dia, langkah itu dapat melemahkan lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Bagi-Bagi Mawar Putih, Pegawai KPK Beharap Presiden Tolak Revisi UU KPK
"Hentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019," kata Fahrizal melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9).
Fahrizal juga berharap Presiden Jokowi menolak revisi UU tersebut dengan menunda pengiriman Surpres (Surat Presiden) ke DPR tentang pembahasan revisi UU KPK.
"Kami berharap Presiden (Jokow tetap menjaga," tutur Fahrizal.
Terakhir Fahrizal Yusuf Affandi mengajak semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat ulama dan pandangan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia.
Baca Juga:
WP KPK: Jangan Sampai Sejarah Mencatat KPK Mati Di Era Jokowi!
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang ditengarai melemahkan peran dan fungsi KPK.
Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan fraksi. (Asp)
Baca Juga:
Soal Revisi UU KPK, Jokowi: Kita Semua Punya Semangat Memberantas Korupsi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan