Revisi UU KPK, Ini Pasal yang Berpotensi Lemahkan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 06 September 2019
Revisi UU KPK, Ini Pasal yang Berpotensi Lemahkan KPK

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengkritik Pasal 40 Ayat (1) dalam draf revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ayat tersebut mengatur soal kewenangan KPK dalam menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara (SP3). Menurutnya, pasal ini menunjukkan ketidakpahaman DPR akan hukum pidana.

Baca Juga:

PSHK: Revisi UU KPK Penuh Kejanggalan

Kurnia mengatakan, seharusnya DPR paham bahwa setiap perkara korupsi memiliki kompleksitas dan persoalan yang berbeda-beda. Jika sebuah perkara korupsi dipandang rumit, penyidikan dan penuntutannya tentu membutuhkan waktu yang panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

"Ini semata-mata agar bukti yang diperoleh kuat untuk membuktikan unsur pasal terpenuhi," katanya di Jakarta, Jumat (6/9)

Selain itu, Kurnia juga mengkritik Pasal 70 huruf c dalam draf RUU KPK. Pasal itu berbunyi; "Pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini."

Menurut dia, pasal ini membuka kesempatan pelaku tindak pidana korupsi lepas dari jeratan hukum. "Ini mengartikan perkara yang melebihi waktu 1 tahun maka harus dihentikan. Di sisi lain kita mengetahui bahwa saat ini KPK sedang menangani berbagai perkara dengan skala kerugian negara yang besar," ucap dia.

Menurut Kurnia, revisi Undang-Undang KPK tersebut justru berpotensi melemahkan KPK ke depan. "Dapat dipastikan jika pembahasan ini tetap dilanjutkan untuk kemudian disahkan maka pemberantasan korupsi akan terganggu dan eksistensi KPK akan semakin dilemahkan," ungkapnya.

Dirinya menyoroti beberapa isu yang sedang dikritisi oleh ICW dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang sudah beredar di tengah masyarakat. Isu pertama yang menjadi permasalahan dalam draf tersebut yakni usulan pembentukan Dewan Pengawas.

Kurnia menyebut Dewan Pengawas ini adalah representasi dari pemerintah dan DPR yang ingin campur tangan dalam kelembagaan KPK. Padahal, kata Kurnia, KPK sudah memiliki pengawas internal dan penasihat KPK.

"Mekanisme pembentukan Dewan Pengawas bermula dari usul presiden dengan membentuk Panitia Seleksi, lalu meminta persetujuan dari DPR," ucanya.

Kemudian, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ditekankan Kurnia, isu ini sudah dibantah berkali-kali dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, 2006, dan 2010.

Kurnia menyatakan Pasal 40 Undang-Undang KPK yang melarang menerbitkan SP3 bertujuan agar KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi sebuah perkara agar nantinya dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di muka persidangan.

Lalu, soal pelaksanaan tugas penuntutan KPK yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Poin ini menjadi kemunduran pemberantasan korupsi, karena KPK adalah sebuah lembaga yang menggabungkan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam satu atap

"Tentu jika harus berkoordinasi terlebih dahulu akan menghambat percepatan penanganan sebuah perkara yang akan masuk fase penuntutan dan persidangan," tuturnya.

Sementara, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan secara aklamasi oleh seluruh fraksi di DPR tidak boleh malah melemahkan pemberantasan korupsi.

"Kami menangkap kekhawatiran dari masyarakat bahwa jangan sampai revisi UU KPK membuat peran KPK sebagai anak kandung reformasi dalam memberantas korupsi malah menjadi lemah,” kata Juru Bicara PSI, Surya Tjandra kepada wartawan.

Surya meminta seluruh partai di DPR yang mengusulkan ini harus bisa menjelaskan alasan mereka mengajukan usulan revisi UU KPK ini, jangan sampai malah melemahkan pemberantasan korupsi.
Pekan ini, DPR resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi RUU usulan inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah.

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

Surya mengingatkan rencana revisi UU KPK ini tak menjadi overkill atau tindakan yang berlebihan, di mana masalah yang memang dihadapi KPK mau diselesaikan dengan mengubah KPK itu sendiri.

“KPK memang butuh banyak perbaikan, khususnya dari mekanisme internal penanganan perkara, mekanisme penetapan tersangka, maupun sinergi antara direktorat di dalamnya. Tetapi ini sebagian bisa dilakukan dengan perbaikan SOP (Standard Operating Procedure) di dalam,” jelas Surya.

Menurut Surya, pelaksanaan SOP dibutuhkan agar ada kepastian sistem internal. Pasalnya tantangan KPK kini bukan hanya dari luar tapi terutama dari dalam, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Revisi UU KPK harus bisa membantu menata sistem internal KPK yang lebih transparan, akuntabel, dan tidak tercemar intervensi dari ideologi atau kekuatan politik tertentu,” jelas Surya. (Knu)

Baca Juga:

Gerindra Tegaskan KPK Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK

#ICW #KPK #Revisi UU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - 1 jam, 32 menit lalu
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Bagikan