PSHK: Revisi UU KPK Penuh Kejanggalan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 05 September 2019
PSHK: Revisi UU KPK Penuh Kejanggalan

Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis (5/9), DPR menyepakati revisi UU KPK adalah usul inisiatif DPR.

Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengkritik keputusan DPR tersebut. Menurutnya, keputusan itu melanggar hukum.

Baca Juga:

Gerindra Tegaskan KPK Tak Berhak Tolak Revisi UU KPK

"Pengesahan itu melanggar hukum karena tidak termasuk dalam RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah," kata Fajri dalam keterangannya, Kamis (5/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Fajri menjelaskan berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah diatur lebih teknis dalam Tata Tertib DPR.

"Pasal 65 huruf d Tata Tertib DPR RI menyatakan bahwa, “Badan Legislasi bertugas menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang sudah ditetapkan,"." ujar dia.

Selain itu, lanjut Fajri, pada Pasal 65 huruf f Tata Tertib DPR disebutkan bahwa Badan Legislasi bertugas memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam Prolegnas untuk dimasukkan dalam Prolegnas perubahan.

"Dari ketentuan itu dapat dilihat bahwa seharusnya yang dilakukan oleh Baleg DPR adalah untuk diusulkan menjadi RUU prioritas dalam Prolegnas perubahan, tidak langsung menjadi usul inisiatif," jelasnya.

Fajri mengatakan, berdasarkan argumentasi tersebut, PSHK menyesalkan langkah DPR yang menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Termasuk juga ketentuan internal kelembagaannya sendiri, yaitu Tata Tertib DPR," imbuhnya.

Selain itu, PSHK juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, sehingga proses pembahasan tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga:

Pimpinan KPK: Menyedihkan, DPR Membahas Revisi UU KPK Diam-Diam!

"Presiden Joko Widodo harus fokus pada RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019 yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya," tegas Fajri.

‎Sekadar informasi, DPR telah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK tersebut dibahas oleh DPR melalui Rapat ‎Paripurna yang digelar pada hari ini.

Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPR sepakat usulan revisi UU KPK menjadi inisiatif RUU DPR. Nantinya, DPR akan menindaklanjuti usulan revisi UU KPK tersebut. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK

#KPK #RUU KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan