Resmi Jadi Anggota Dewan, 'Si Doel' Harap Rakyat Tak Apriori Terhadap DPR

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 01 Oktober 2019
 Resmi Jadi Anggota Dewan, 'Si Doel' Harap Rakyat Tak Apriori Terhadap DPR

Anggota DPR dari PDI Perjuangan Rano Karno (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Salah satu aktor senior, Rano Karno berhasil menduduki salah satu kursi di DPR berkat dukungan sebanyak 274.294 suara dari dapil Banten III. Ia berharap kelaknya ditugaskan di Komisi X DPR RI.

“Saya berharap ditugaskan di Komisi X, karena ruang lingkupnya adalah kebudayaan, pendidikan dan olahraga,” kata Rano saat dijumpai awak media jelang pengambilan sumpah dan janji anggota DPR RI periode 2019-2024 di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Baca Juga:

Puan Maharani Ketua DPR, Sufmi Dasco dan Rachmat Gobel Jabat Wakil

Ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan terkait mulai lunturnya kepercayaan publik terhadap institusi DPR, Rano menekankan sangat penting bagi DPR kedepannya untuk berbenah guna mengembalikan kepercayaan itu.

Aktor senior Rano Karno jadi anggota DPR
Aktor senior yang juga anggota DPR RI, Rano Karno (Foto: Ist)

“Enggak boleh juga kita apriori. Pada dasarnya, wakil rakyat itu mendengarkan suara rakyat. Itu intinya,” tegas pemeran Si Doel dalam serial Si Doel Anak Sekolahan.

Meskipun besar harapan agar ditempatkan di Komisi X, Rano mengaku siap bila ditempatkan di komisi mana pun.

“Kalau ditempatkan di komisi lain, ya siap,” tegas Rano seraya menceritakan bahwasanya dirinya dan anggota DPR lainnya sudah mendapat pembekalan saat di Lemhanas RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Dilantik Jadi Anggota DPR, Ahmad Syaikhu Siapkan Diri Isi Posisi Wagub DKI

Ia mengajak, agar lebih memahami apa yang diinginkan oleh masyarakat. DPR harus seringkali mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

“Bangsa ini dibangun dengan dialog, mari kita bedialog. Dan tempat ini (DPR RI) dibangun untuk sama-sama berdialog berbangsa dan bernegara. Jadi ga bisa lagi ego-ego,” tutup dia.(Knu)

Baca Juga:

Rekam Penganiayaan Terhadap Pengunjuk Rasa, Wartawan Ini Bonyok Dihajar Oknum Polisi

#Anggota DPR #Rano Karno #DPR #PDI Perjuangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Bagikan