Reaksi Biro Hukum Pemprov DKI Tahu Bosnya Tunjuk Denny Indrayana
Denny Indrayana saat jadi anggota tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah buka suara mengenai penunjukan Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Pemprov DKI oleh Anies Baswedan untuk menangani perkara sengketa lahan taman Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW).
Menurut Yayan, pemberian kuasa ke Denny itu oleh Anies semata hanya untuk pendampingan Biro Hukum DKI melakukan banding setelah kalah atas gugatan PT Buana Permata Hijau lahan BMW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Iya, pendampingan (bareng sam Biro Hukum DKI)," kata Yayan saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7).
BACA JUGA: Tunjuk Denny Indrayana Tangani Sengketa Lahan BMW, Anies Minta Tanya Biro Hukum
Yayan menjelaskan alasan Pemprov DKI menunjuk Denny lantaran rekam jejak di dibidang hukum. Ia juga dinilai ahli di bidang hukum tata negara.
Mengingat Denny pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Denny juga merupakan seorang ahli dalam bidang hukum tata negara. "Itu kan kaitannya dengan perizinan-perizinan, dengan segala macam, ya lebih mampu lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny," tuturnya.
Yayan pun menyakini dengan gandeng Denny Indrayana Pemprov DKI menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas banding lahan sengketa BMW. "Ya enggak tahu nanti putusan Kalau kitanya yakin. Kita berjuang semaksimal yang kita bisa," tutupnya
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana menjadi kuasa hukum untuk mengurusi sengketa lahan Stadion BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) di Jakarta Utara.
Denny beserta timnya berada di bawah Kantor Hukum Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) yang akan mengawal jalannya banding kasus hukum lahan BMW yang dijanjikan Anies untuk stadion baru tim Persija.
"Iya, alhamdulillah kantor hukum kami INTEGRITY mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan, untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta," ujar Denny saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7).
Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq.
BACA JUGA: Tunjuk Denny Indrayana, Anies Enggak Percaya Bawahannya?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diterbitkan pada pada 18 Agustus 2017 silam. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan BPN Jakarta Utara Nomor 314 dan 315 tersebut. Dalam kasus ini, Pemprov DKI turut menjadi tergugat intervensi.
Sertipikat nomor 314 memiliki luas 29.256 meter persegi (2,9 hektar) sementara SHP nomor 315 seluas 66.199 meter persegi (6,6 Hektar). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah