Raja OTT: Jokowi Punya Tanggung Jawab Moral Bantu Pegawai KPK Tak Lolos TWK


Penyelidik KPK nonaktif Harun Al Rasyid. (Foto: Ponco)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempunyai tanggung jawab moral untuk mengakhiri polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK nonaktif, Harun Al Rasyid. Ia dijuluki 'Raja OTT' karena sering menangkap tangan para koruptor saat melakukan transaksi suap.
Baca Juga
Novel Sebut OTT di Probolinggo Hasil Turun Tangan 'Raja OTT' Yang Disingkirkan Lewat TWK
"Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan juga sebagai kepala negara tentu dia punya tanggung jawab moral," kata Harun dalam keterangannya, Sabtu (18/9).
Harun termasuk ke dalam 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat per 30 September 2021.
"Kita ingin agar presiden secara moral itu bisa ikut membantu teman-teman KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK," tegas dia.

Menurut Harun TWK memang sengaja digunakan untuk menyingkirkan pegawai-pegawai lembaga antirasuah yang berintegritas
"Teman-teman juga sudah merasakan ya selama 100 hari setelah kita di-TWK tidak ada proses operasi tangkap tangan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan 57 pegawai yang tak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN akan diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
Adapun Presiden Jokowi sudah buka suara menyikapi polemik di internal KPK. Ia menyatakan "jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan." (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
