Pemilu 2019

Pusat Kajian Politik UI Ungkap Sekitar 65 Persen DPR Diisi Wajah Baru

Eddy FloEddy Flo - Senin, 27 Mei 2019
 Pusat Kajian Politik UI Ungkap Sekitar 65 Persen DPR Diisi Wajah Baru

Direktur Puskapol UI Dr. Phil. Aditya Perdana (Foto: ui.ac.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemilu 2019 telah menghadirkan sejumlah nama dan wajah baru di Parlemen. Tak sedikit juga wajah lama yang masih bertahan. Harus diakui Pemilu 2019 juga penuh kejutan dimana politisi-politisi beken dan populer gagal ke Senayan.

Berdasarkan hasil analisis Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia terdapat sekitar 65 persen orang baru yang akan berkantor di Gedung Parlemen. Hasilnya itu dianalisis dari Pemilu Legislatif 2019 yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Caleg terpilih 65 persen orang baru, sedangkan 35 persen petahana," ujar Direktur Puskapol UI Dr. Phil. Aditya Perdana dalam pemaparan hasil analisis Puskapol UI di Jakarta, Minggu (26/5).

Puskapol UI ungkap sekitar 65 persen anggota DPR adalah wajah baru
Aditya Perdana (sedang pegang mic) menyatakan sekitar 65 persen anggota DPR adalah wajah baru (Foto: ui.ac.id)

Lebih lanjut, Aditya mengatakan hasil kajian Puskapol UI itu berdasarkan kajian terhadap hasil Pemilu 2019 yang diumumkan KPU pada 21 Mei 2019.

Hasil kajian ini bersifat prediksi karena masih menanti berbagai hal termasuk hasil gugatan peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Aditya mengatakan 65 persen caleg terpilih merupakan orang baru di DPR RI. Mereka berlatar belakang mantan anggota DPRD, mantan kepala daerah atau kerabat elite di tingkat lokal.

"Jadi 65 persen ini orang yang naik level dari daerah menuju ke pusat," kata Aditya Perdana sebagaimana dilansir Antara.

BACA JUGA: Petisi Minta Dicopot, Anies: Harus Mau Dikritik dan Dicaci-maki

Pemudik Motor Gratis Tahun Ini Diprediksi Naik 10 Persen

Sementara, caleg petahana yang mencapai 35 persen, 103 di antaranya sudah tiga kali duduk di parlemen.

Total kursi anggota DPR periode 2019-2024 sebanyak 575 kursi. Aditya mengatakan jumlah caleg perempuan terpilih secara keseluruhan sebanyak 20,5 persen atau sekitar 118 kursi.(*)

#Anggota DPR #Pemilu 2019 #Komisi Pemilihan Umum #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Bagikan