Puluhan Pegawainya Positif COVID-19, KPK Lockdown 3 Hari

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 28 Agustus 2020
Puluhan Pegawainya Positif COVID-19, KPK Lockdown 3 Hari

Ilustrasi Gedung KPK ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menutup seluruh kegiatan atau lockdown di Gedung KPK selama tiga hari, mulai Senin (31/8) hingga Rabu (2/9). Keputusan ini diambil KPK menyusul adanya 23 pegawai serta seorang tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II. Kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Baca Juga

Penyidik KPK Novel Baswedan Positif COVID-19

Pegawai lembaga antikorupsi akan kembali masuk bekerja mulai Kamis (3/9). Namun, dengan protokol kesehatan yang diperketat. Salah satunya pembagian shift kerja.

"Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu insyaallah pada hari kamis mendatang," ujarnya.

Terkait dengan penanganan sejumlah perkara, Nawawi mengatakan, pihaknya akan merumuskan kembali pengaturannya. Hal ini mengingat penanganan perkara memiliki batas waktu, terlebih yang tersangkanya telah ditahan.

"Kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," kata Nawawi.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menambahkan, selama masa lockdown, seluruh area Gedung Merah Putih, Gedung ACLC hingga Rutan KPK akan kembali disemprot disinfektan. Setelah masa lockdown, kata Ali, para pegawai akan kembali bekerja dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% bekerja dari rumah dan 50% bekerja di kantor.

"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, shift I jam 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 WIB sampai 20.30 WIB," jelas Ali.

Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran virus corona. Di antaranya melakukan sejumlah rapid tes dan swab tes. Bagi pegawai yang terdeteksi positif dilakukan langkah lanjutan, mulai dari pengaturan jam kerja, dan isolasi mandiri.

Baca Juga

9 Pegawai dan 1 Tahanan KPK Positif COVID-19

Selain itu, KPK juga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.

"Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan seorang tahanan yang positif Covid-19. Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," kata Ali. (Pon)

#KPK #COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan