Puluhan Pegawainya Positif COVID-19, KPK Lockdown 3 Hari

Ilustrasi Gedung KPK ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menutup seluruh kegiatan atau lockdown di Gedung KPK selama tiga hari, mulai Senin (31/8) hingga Rabu (2/9). Keputusan ini diambil KPK menyusul adanya 23 pegawai serta seorang tahanan yang terkonfirmasi positif COVID-19.
"Tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II. Kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Baca Juga
Pegawai lembaga antikorupsi akan kembali masuk bekerja mulai Kamis (3/9). Namun, dengan protokol kesehatan yang diperketat. Salah satunya pembagian shift kerja.
"Kita akan kembali masuk bekerja dengan persentase 50-50 itu insyaallah pada hari kamis mendatang," ujarnya.
Terkait dengan penanganan sejumlah perkara, Nawawi mengatakan, pihaknya akan merumuskan kembali pengaturannya. Hal ini mengingat penanganan perkara memiliki batas waktu, terlebih yang tersangkanya telah ditahan.
"Kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," kata Nawawi.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menambahkan, selama masa lockdown, seluruh area Gedung Merah Putih, Gedung ACLC hingga Rutan KPK akan kembali disemprot disinfektan. Setelah masa lockdown, kata Ali, para pegawai akan kembali bekerja dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% bekerja dari rumah dan 50% bekerja di kantor.
"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, shift I jam 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 WIB sampai 20.30 WIB," jelas Ali.
Ali mengatakan, KPK sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran virus corona. Di antaranya melakukan sejumlah rapid tes dan swab tes. Bagi pegawai yang terdeteksi positif dilakukan langkah lanjutan, mulai dari pengaturan jam kerja, dan isolasi mandiri.
Baca Juga
Selain itu, KPK juga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.
"Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan seorang tahanan yang positif Covid-19. Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," kata Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
