Puan: Tahapan Pemilu 2024 Sudah Akan Dimulai Tahun Ini

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Maret 2022
Puan: Tahapan Pemilu 2024 Sudah Akan Dimulai Tahun Ini

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR ke-16 Masa Persidangan III Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana penundaan pemilu terus bergulir. Padahal, pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan tanggal Pemilu yakni 14 Februari 2024.

Keputusan tanggal pemilu diklaim merupakan kebijakan resmi negara, sekaligus perwujudan demokrasi berkualitas yang merupakan kehendak rakyat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPR RI Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp/aa. dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).

Baca Juga:

Gerindra Ogah Tambah Polemik Terkait Big Data Penundaan Pemilu

"Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai alat demokrasi yang berkualitas dalam menyuarakan kehendak rakyat," kata Puan.

Puan mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah akan dimulai pada tahun ini. Oleh karena itu, alat kelengkapan dewan (AKD) terkait diminta untuk dapat mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tersebut.

Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp/aa.
Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp/aa.

"Baik dari urusan kebutuhan anggaran, persiapan teknis, maupun regulasi-regulasi pelaksanaannya," ujarnya.

Rapat Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan IV tahun Sidang 2021-2022 dan pidato dari Ketua DPR Puan Maharani ini dihadiri oleh 333 anggota dewan baik fisik maupun virtual. Dari 333 dewan itu terdiri dari 80 dewan hadir secara fisik dan 252 mengikuti secara virtual dan 1 orang izin.

Sebelumnya, polemik penundaan pemilu terus mencuat kepublik. Setelah diungkapkan menteri, ketua umum partai politik,pengusaha, lalu Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mengklaim dari big data, pemilih meminta penundaan pemilu. (Pon)

Baca Juga:

Survei LSJ: 71,2 Persen Responden Tolak Penundaan Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres #KPU #DPR #Puan Maharani
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 53 menit lalu
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan