PSI: Dispora Membayar Commitment Fee Formula E ke Siapa?

Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)
Merahputih.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menegaskan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E.
Karena, jika mengikuti kontrak yang ditandatangani PT Jakpro dan FEO, pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakpro. Sementara, Dispora tidak ikut menandatangani kontrak, dan bahkan tidak disebut di dalamnya. Dalam kontrak, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro.
Baca Juga:
Beri Pembelaan, Pemprov Sebut Pembayaran Fee Formula E dari Utang Disetujui DPRD
"Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?,” ujar anggota PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Rabu (10/11).
Meski begitu, Anggara memahami posisi Dispora yang hanya menjalankan perintah gubernur DKI Jakarta. Nah, untuk itu, ia berharap Gubernur Anies Baswedan untuk membuka atau memberikan dokumen bukti pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Cukup satu lembar itu saja, tidak harus 600 halaman," tantang dia.
Baca Juga:
Sambangi KPK, Anak Buah Anies Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Formula E
Dari dokumen tersebut, ucap Anggara, nanti semua dapat melihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening Formula E Operation (FEO) di Inggris atau dititipkan ke pihak lain.
Baca Juga:
Kata Wagub Soal Jajaran Pemprov DKI Beri Dokumen Formula E ke KPK
Sebelumnya, Anies menerbitkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan pinjaman daerah kepada PT Bank DKI dan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 77 tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.
“Keputusan Pak Anies tersebut diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee. Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” ujar Anggara. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

FIA Resmi Rilis Kalender Balap F1 untuk Musim 2026, GP Australia Masih Jadi Seri Pembuka
