PSI: Dispora Membayar Commitment Fee Formula E ke Siapa?

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 10 November 2021
PSI: Dispora Membayar Commitment Fee Formula E ke Siapa?

Formula E. (Foto: Instagram/fiaformulae)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menegaskan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E.

Karena, jika mengikuti kontrak yang ditandatangani PT Jakpro dan FEO, pembayaran commitment fee adalah kewajiban PT Jakpro. Sementara, Dispora tidak ikut menandatangani kontrak, dan bahkan tidak disebut di dalamnya. Dalam kontrak, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro.

Baca Juga:

Beri Pembelaan, Pemprov Sebut Pembayaran Fee Formula E dari Utang Disetujui DPRD

"Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?,” ujar anggota PSI DPRD DKI, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Rabu (10/11).

Meski begitu, Anggara memahami posisi Dispora yang hanya menjalankan perintah gubernur DKI Jakarta. Nah, untuk itu, ia berharap Gubernur Anies Baswedan untuk membuka atau memberikan dokumen bukti pembayaran commitment fee Formula E Rp 560 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Cukup satu lembar itu saja, tidak harus 600 halaman," tantang dia.

Baca Juga:

Sambangi KPK, Anak Buah Anies Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Formula E

Dari dokumen tersebut, ucap Anggara, nanti semua dapat melihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening Formula E Operation (FEO) di Inggris atau dititipkan ke pihak lain.

Baca Juga:

Kata Wagub Soal Jajaran Pemprov DKI Beri Dokumen Formula E ke KPK

Sebelumnya, Anies menerbitkan Surat Kuasa no. 747/-072.26 tentang permohonan pinjaman daerah kepada PT Bank DKI dan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 77 tahun 2019 tentang Dukungan Dalam Persiapan Penyelenggaraan Kegiatan Formula E Tahun 2020.

“Keputusan Pak Anies tersebut diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee. Ini aneh dan tidak wajar, harus diusut tuntas oleh penegak hukum,” ujar Anggara. (Asp)

#KPK #Formula 1 #Formula E
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - 2 jam, 39 menit lalu
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan