Sambangi KPK, Anak Buah Anies Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Formula E

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 09 November 2021
Sambangi KPK, Anak Buah Anies Serahkan Dokumen Dugaan Korupsi Formula E

Formula E. (Foto: Instagram.com/fiaformulae)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Selasa (9/11). Kehadirannya memberi dukungan penyelidikan dugaan kasus korupsi ajang Formula E.

Mereka yang datang adalah Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto dan Bambang Widjojanto. Serta mantan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

Baca Juga

Beri Pembelaan, Pemprov Sebut Pembayaran Fee Formula E dari Utang Disetujui DPRD

Widi mengatakan, saat ke lembaga antirasuah tersebut pihaknya menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman. Dokumen tersebut merupakan himpunan dari proses persetujuan hingga persiapan yang diperlukan KPK untuk mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai gelaran Formula E.

Pemberian dokumen ini, bahwasanya Pemprov DKI memiliki komitmen untuk mewujudkan governance reform serta mendorong pihak terkait lainnya untuk juga melakukan tindakan yang terbuka dan transparan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi- informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk dan Compliance (GCGRC)," kata Widi.

Kedatangan ini juga untuk memperlihatkan dukungan bagi upaya dan langkah KPK dalam proses yang tengah dilakukannya agar dapat mengeliminasi potensi fraud sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan batik biru) melihat mobil listrik di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. ANTARA/HO-Instagram/@aniesbaswedan/aa.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan batik biru) melihat mobil listrik di lintasan balap Formula E di Brooklyn, New York, Amerika Serikat. ANTARA/HO-Instagram/@aniesbaswedan/aa.

Wibi mengatakan, diharapkan proses penyelidikan yang dilakukan KPK segera tuntas, sehingga Jakpro dapat lebih fokus untuk memberikan perhatian pada pelaksanaan Formula E. Karena sukses Formula E akan mengangkat Jakarta dan Indonesia di mata dunia.

Menurut pengumuman yang di sampaikan oleh FEO tanggal 15 Oktober 2021 lalu, Jakarta dipercaya menjadi host untuk gelaran balap Formula E, bulan Juni 2022. Jakpro, yang dipercaya sebagai penyelenggara, saat ini sedang memfinalisasi lokasi sirkuit.

Dari lima alternatif yang ada, nantinya Formula E Operations (FEO) akan memilih lokasi yang paling sesuai dengan standar FIA.

Setelah sempat tertunda akibat pandemi, gelaran balap Formula E sesi tahun 2021/2022 akan digelar sebanyak 16 kali di 12 kota termasuk Jakarta.

Angka ini meningkat dari hanya 11 balapan di 5 kota pada sesi tahun 2019/2020 saat pandemi sedang mencapai puncaknya, atau 15 balapan di 8 kota pada sesi tahun 2020/2021.

Direncanakan paling tidak 11 tim akan berlaga di Jakarta, pada 4 Juni 2022 yang akan disiarkan secara live di 140 negara tersebut. (Asp)

Baca Juga

Wagub DKI Tak Tahu Pembayaran 'Commitment Fee' Formula E Hasil Utang

#Kasus Korupsi #Formula E #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Bagikan