Presiden Jokowi Pastikan Pembahasan Omnibus Law Ditunda
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam HUT MK di Jakarta (Foto: Biro Pers Setpres/Agus Suparto)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bersama DPR sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja. Jokowi mengatakan penundaan ini sesuai dengan keinginan pemerintah.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Baca Juga:
Presiden Jokowi Diminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Ravio Putra
Presiden mengatakan penundaan tersebut untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dan DPR mendalami substansi omnibus law itu. Selain itu, untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.
Sejumlah organisasi serikat buruh sebelumnya telah menemui Jokowi untuk memberi masukan terkait pembahasan RUU Ciptaker. Buruh diketahui menjadi pihak yang menolak RUU Ciptaker karena dianggap merugikan.
Baca Juga:
Di sisi lain, Baleg DPR telah menunda rapat pembahasan RUU Ciptaker hingga 27 April nanti.
Sebagai informasi, RUU Omnibus Law Ciptaker adalah draf usulan Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi asing.(Knu)
Baca Juga:
Saat Ditangkap, Aktivis Ravio Tengah Berada di Mobil Kedubes Belanda
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika