Presiden Jokowi: Indonesia 'Hyper' Regulasi Hingga Sulit untuk Maju


Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam HUT MK di Jakarta (Foto: Biro Pers Setpres/Agus Suparto)
MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, Indonesia mengalami obesitas regulasi yang ribet dan menyusahkan.
Menurut Jokowi, hal ini malah mencegah pemerintah bertindak cepat dalam merespon perubahan dunia.
Baca Juga:
"Kita mengalami 'hyper' regulasi, obesitas regulasi, membuat kita terjerat dalam aturan yang kita buat sendiri, terjebak dalam kompleksitas," kata Jokowi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (28/1).
Presiden menyampaikan hal tersebut dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" yang dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para hakim MK Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani; Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.

Jokowi mencatat terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah hingga saat ini.
Ada PP (Peraturan Pemerintah), perpres (peraturan presiden), permen (peraturan menteri), perdirjen (peraturan direktur jenderal), sampai perda (peraturan daerah.
"Ini harus kita sederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan dalam memutuskan dan bertindak dalam merespon perubahan dunia yang begitu cepatnya," tambah Jokowi.
Ia menambahkan, unsur-unsur pemerintah yang membuat membuat peraturan turunan yang terlalu banyak.
"Peraturan yang tidak konsisten, yang terlalu 'rigid' dan mengekang ruang gerak kita sendiri, yang justru menghambat kecepatan kita dalam melangkah, mempersulit kita memenangkan kompetisi yang ada," ungkap Presiden.
Presiden Jokowi juga menyampaikan tantangan dan peluang bangsa ke depan yakni dunia mengalami perubahan yang sangat cepat, serta tantangan semakin kompleks juga persaingan pun makin ketat. Untuk itu, Presiden mengusulkan agar membangun cara-cara kerja baru yang lebih cepat dan efisien.
“Langkah kita juga harus lebih cepat dan lebih dinamis. Kita harus melakukan penyederhanaan. Kita wajib memangkas kerumitan-kerumitan agar kita menjadi bangsa yang memiliki daya saing, memiliki kompetitif di tingkat dunia,” terang Jokowi.
Saat ini, Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah bersama DPR terus berupaya untuk mengembangkan sistem hukum yang kondusif, antara lain dengan mensinkronkan berbagai undang-undang melalui satu undang-undang saja.
Baca Juga:
“Melalui satu omnibus law, berbagai ketentuan dalam puluhan undang-undang akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan,” tutur Jokowi seraya menyebut Omnibus Law Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja sedang disiapkan dan segera disampaikan kepada DPR RI.
Omnibus law memang belum populer di Indonesia,, tetapi telah banyak diterapkan di berbagai negara, seperti di Amerika Serikat bahkan di Filipina.
“Ini adalah sebuah strategi reformasi regulasi. Harapannya adalah hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif dan cepat menghadapi era kompetisi, era perubahan yang saat ini sedang terjadi,” pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
