Polri Mau Ikutan Cari Buronan KPK Politikus PDIP Harun Masiku, tapi Ada Syaratnya
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
MerahPutih.com - Polri bersedia ikut mencari keberadaan kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang ditangani KPK, dengan menggandeng Interpol. Namun, baru akan dilakukan apabila KPK telah mengirimkan surat resmi perihal permintaan bantuan itu kepada Polri.
"Saya cek apakah pimpinan KPK sudah mengirim surat atau belum. Tapi prinsipnya kalau sudah (kirim surat) kita akan teruskan, kita akan bantu untuk di Interpol," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, saat dikonfirmasi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (17/1).
Baca Juga:
Dikutip Antara, Rabu (15/1), Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan masih memproses surat perihal permintaan bantuan ke Polri untuk memasukkan HAR dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Deputi Penindakan masih sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Nawawi di Jakarta.
Untuk tersangka HAR, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (13/1) terkait permintaan pencegahan HAR ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.
Diketahui, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat HAR telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima Komisioner KPU WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF. Sedangkan sebagai pemberi HAR dan SAE dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Tersangka Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu HAR menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, WSE hanya menerima Rp600 juta. (*)
Baca Juga:
Mempertanyakan 'Kenekatan' Megawati Ajukan Harun Penyuap Komisioner KPU
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pengumuman Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid Lewat 24 Jam, Begini Alasan KPK
Abdul Wahid Minta Jatah Preman Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, Sebut Dirinya 'Matahari'
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Pemerasan Bukan Suap, Modusnya 'Duit Jatah Preman'
Dolar AS dan Pounds Disita dari Rumah Abdul Wahid di Jakarta, Diduga 'Duit Jatah Preman' Gubernur
KPK Sita Dolar dan Poundsterling Saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Totalnya Rp 1,6 Miliar
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
KPK Masih Lakukan Gelar Perkara, Status Gubernur Riau Belum Ditetapkan
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK