Polri Harap Tak Ada Lagi Polemik Terkait Brigjen Endar


Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Brigjen Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kembalinya Endar ke lembaga antirasuah itu terjadi setelah adanya beberapa polemik yang menyertai.
Mabes Polri menilai, kembalinya Endar adalah suatu hal yang wajar.
Baca Juga:
Pemilu 2024 Jadi Ujian Berat untuk Polri
"Statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7).
Dengan kembalinya Endar sebagai Dirlidik di KPK menunjukkan tidak ada permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri.
Sandi berharap tidak ada isu-isu lagi yang berkembang antara KPK dan Polri.
Sebab, jika ramai pihak membenturkan isu antara aparat penegak hukum, hal ini berpotensi membuat para koruptor senang.
“Mudah-mudahan ini tidak menjadi isu yang dikembangkan sehingga semuanya bisa bekerja, karena kalau KPK kepolisian kejaksaan dibentur-benturkan atau dijadikan permasalahan-permasalahan akhirnya pekerjaan tidak maksimal, yang senang malah koruptor nantinya,” tuturnya.
Dia juga menekankan bahwa Polri mendukung setiap kinerja aparat penegak hukum dari instansi lainnya.
“Maka kita support KPK, kita support kepolisian, kita support kejaksaan untuk bisa bekerja optimal, sehingga bisa kita penuhi target dari Presiden bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Baca Juga:
Polri Masih Dalami Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Sekadar informasi, akhir Maret 2023 lalu, Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Endar dari jabatannya selaku Direktur Penyelidikan KPK. Alasannya, KPK tidak memperpanjang masa jabatan perwira tinggi Polri itu.
Pemecatan itu pun dilawan Endar Priantoro. Ia menganggap pemberhentiannya tak mempunyai dasar hukum, sebab dirinya sudah mendapatkan surat perpanjangan tugas di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Endar kemudian melakukan perlawanan dengan menempuh sejumlah upaya. Salah satunya ialah dengan mengajukan keberatan secara administrasi.
Brigjen Endar akhirnya kembali bertugas di Gedung Merah Putih berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023.
Meski telah kembali, Endar Priantoro masih tetap dibebastugaskan sebagai Dirlidik karena sedang menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023. Posisinya sementara diemban oleh pelaksana tugas harian. (Knu)
Baca Juga:
Tren Kepercayaan Polri Melonjak karena Penanganan Kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
