Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Artis Residivis Pemakai Narkoba


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Polisi menangkap seorang artis sinetron berinisial RR karena tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Artis RR ini diketahui pernah terjerat dan ditahan dalam kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Baca Juga:
Kapolri Sigit Minta Oknum Polisi Terlibat Narkoba Segera Dibinasakan
Ia juga enggan membeberkan kronologi penangkapan serta data lainnya kepada awak media.
"Lagi kita dalami dulu ya," singkat Panji kepada wartawan, Selasa (20/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, RR diamankan di kediamannya pada Senin (19/4).
"Ditangkap di rumahnya dan sekarang masih dalam pemeriksaan intensif," tambah Yusri Yunus.
Baca Juga:
Diketahui, kasus narkotika yang menyandung RR bukan kali ini saja. Sebelumnya ia sudah tersangkut kasus narkotika sebanyak tiga kali, yakni Januari 2015, Agustus 2017, dan Agustus 2019. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali

Jonathan Frizzy Diduga 6 Kali Transaksi Obat Keras dari Luar Negeri Sejak Setahun Lalu
