Politikus PKS Sarankan Pembelian Minyak Goreng Curah Cukup Pakai KTP
Salah satu pedagang Syawal menunjukkan minyak goreng curah yang dijual di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Senin (27/6/2022). (ANTARA/Walda)
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah mensyaratkan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak. Sebab, aturan tersebut dinilai menyulitkan masyarakat.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin Ak memiliki pendapat lain. Ia menyarankan agar pembelian minyak goreng curah cukup hanya pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga
Puan Ingatkan Potensi Calo Saat Warga Diwajibkan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
"Masyarakat kelompok sasaran,cukup menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) saja," kata Amin kepada wartawan, Selasa (28/6).
Menurut Amin, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan karena penerima subsidi merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.
“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujar anggota Komisi VI DPR RI ini.
Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi. Padahal, lanjut dia, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.
“Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan,” imbuhnya.
Baca Juga
Aturan Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Gibran Sebut Tidak Mudah Menerapkannya
Amin menegaskan, penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian, itu sudah tepat. Hal itu belajar dari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi sebelum ini.
Oleh karena itu, menurut Amin, akan lebih baik apabila distribusi dilakukan secara tertutup. Tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah.
"Sehingga bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak," tuturnya.
Namun demikian, Amin meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat. Pemerintah juga diminta memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah.
Selain itu, Amin juga meminta pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi kelompok pedagang tradisional, koperasi, dan asosiasi pedagang yang selama ini berkecimpung di usaha ini
"Dan tidak memunculkan monopoli distribusi maupun kolusi dan nepotisme pada rantai distribusi minyak goreng bersubsidi ini," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Pasar Tunggu Sosialisasi Pemerintah Pusat soal Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor