Polisi Masih Selidiki Kasus Pemberian THR yang Diduga Libatkan Rektor UNJ

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 22 Mei 2020
Polisi Masih Selidiki Kasus Pemberian THR yang Diduga Libatkan Rektor UNJ

Ilustrasi. ANTARA/Shutterstock/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus OTT terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus tersebut baru saja diterima penyidik, sehingga pihaknya masih mempelajari kasus tersebut.

Baca Juga:

Respons Kemendikbud setelah Rektor UNJ Ditangkap KPK

"Hari ini (diterima), sekarang masih didalami penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa, baru itu," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5).

Dia mengatakan, status kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan jika memenuhi unsur pidana maka pihak kepolisian akan segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Kasus ini masih dalam bentuk penyelidikan sehingga Polda Metro Jaya sudah terima sekarang masih pendalaman," kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisarsi Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisarsi Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat

Sementara itu, KPK memberikan klarifikasi soal operasi tangkap tangan terhadap pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

KPK awalnya diminta bantuan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dugaan akan adanya pemberian uang.

Informasinya uang THR itu akan dibagikan kepada beberapa sejumlah pegawai Kemendikbud.

Baca Juga:

KPK Tangkap Rektor UNJ Terkait Pemberian THR ke Pejabat Kemendikbud

Berdasarkan hal tersebut, KPK kemudian melakukan OTT. Dalam OTT itu, KPK menangkap Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

Saat penangkapan, KPK menemukan uang sebesar USD 1.200 (setara Rp 17.514.000) dan Rp 27,5 juta. Diduga, uang itu merupakan hasil urunan THR yang diminta Rektor UNJ, Komarudin.

Namun, berdasarkan pemeriksaan awal, KPK masih belum menemukan keterlibatan penyelenggara negara sebagaimana kewenangan KPK. (Knu)

Baca Juga:

OTT KPK Terhadap Rektor UNJ Dinilai Tidak Berkelas dan Memalukan

#Kasus Korupsi #Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - 6 menit lalu
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan