OTT KPK Terhadap Rektor UNJ Dinilai Tidak Berkelas dan Memalukan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 22 Mei 2020
 OTT KPK Terhadap Rektor UNJ Dinilai Tidak Berkelas dan Memalukan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Univesitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin tidak berkelas dan memalukan.

Sebab, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, operasi senyap KPK kali ini hanya tingkat kampus dengan nominal uang yang disita terbilang kecil.

Baca Juga:

Advokat Kosasih Teken Penyitaan Dokumen Aset Buron KPK Nurhadi

"OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan. Karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Boyamin pun menyesalkan langkah KPK yang melimpahkan perkara tersebut ke Polri, dengan alasan tidak ada unsur penyelenggara negara. Dia pun menilai janggal terkait hal tersebut.

MAKI kecam OTT terhadap Rektor UNJ Komarudin
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto ANTARA/ I.C.Senjaya)

"Alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga sangat janggal. Karena apapun rektor jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi," ujar Boyamin.

Boyamin menegaskan, rektor merupakan penyelenggara negara. Karena berkewajiban melapor harta kekayaannya yang tercantum dalam LHKPN.

"Kalau KPK menyatakan tidak ada penyelenggara negara, maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat corona," kata Boyamin.

Dia menilai, operasi senyap tersebut hanya sekedar sensasi agar dianggap telah bekerja. Namun pada faktanya, kasus tersebut justru dilimpahkan ke polisi dengan alasan janggal.

"Setiap informasi biasanya KPK dibahas dan dalami sampe berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat, sampai dengan keputusan untuk OTT. Baik itu menyangkut siapa penyelenggara negara, apa modusnya sampai dengan apakah suap atau gratifikasi, sehingga ketika sudah OTT maka tidak ada istilah tidak ditemukan unsur penyelenggara negaranya," tegas Boyamin.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Kamis (21/5) kemarin. KPK menduga adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Komarudin selalu Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud mengamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Uang tersebut diduga merupakan THR yang akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Namun, setelah memeriksa tujuh orang saksi dari giat operasi senyap tersebut, KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara.

Baca Juga:

Kasus Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Polri. "KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," cetus Karyoto.

Namun, tak dijelaskan secara rinci mengapa KPK melimpahkan kasus tersebut ke Polri. Pasalnya, belakangan jika ada operasi tangkap tangan (OTT), KPK secara pribadi menangani kasus tersebut.

"KPK mengimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah Covid-19," pungkas Karyoto.(Pon)

Baca Juga:

KPK Lakukan Koordinasi Cegah Korupsi Bansos COVID-19

#Boyamin Saiman #Operasi Tangkap Tangan #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Bagikan