Polisi Belum Bisa Pastikan Jalan Medan Merdeka Akan Dibuka
Kawasan Medan Merdeka Barat (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Aparat Kepolisian belum bisa memastikan kapan Jalan Medan Merdeka Barat akan kembali dibuka, meski sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) agenda pendahuluan sudah selesai.
"Nanti kita lihat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan di Jakarta, Jumat (14/6).
Harry pun mengapresiasi semua peserta aksi sidang sengketa pemilu yang telah mengikuti aturan dalam penyampaian pendapat. Harry sebut aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini berlangsung secara tertib dan aman.
"Kegiatan sampai sore ini aman terkendali dan sampai sore ini tidak ada beberapa aksi massa dan hari ini sudah clear," jelasnya.
Diketahui, ditutupnya jalan tersebut untuk pengamanan menyusul adanya aksi demonstrasi kawal sidang MK yang digelar di kawasan patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Imbas dari penutupan jalan tersebut, polisi memberlakukan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas.
Sejumlah polisi lalu lintas terlihat berjaga-jaga di persimpangan Jalan MH Thamrin untuk memberitahu para pengendara motor dan mobil bahwa Jalan Merdeka Barat tidak bisa dilintasi karena sedang ditutup untuk sementara waktu.
BACA JUGA: Tim Hukum: Pilpres 2019, Lawan Prabowo-Sandi Bukan Hanya Jokowi-Ma'ruf
Massa Ormas Islam Demo Polresta Surakarta, Desak MK Netral Dalam Sengketa Pilpres
Tampak kendaraan dari arah Jalan MH Thamrin dan Jalan Budi Kemuliaan yang hendak melintas ke Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Penutupan arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan dari kedua arah, baik dari kawasan Istana Negara ataupun dari Jalan MH Thamrin.
Sedangkan, arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda (Arjuna Wijaya)-Monas, Jakarta Pusat, terpantau ramai lancar. Petugas kepolisian dibantu personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta tampak sibuk mengatur arus lalu lintas.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun