PN Jaksel Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan


Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (kanan) diperiksa penyidik KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Dalam gugatannya, Hasbi Hasan tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda hingga Pekan Depan
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Alimin dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, (10/7).
Dalam pertimbangannya, Hakim Alimin menilai, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa tidak beralasan hukum.
Dua terdakwa yang dimaksud adalah Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca Juga:
Windy Idol Akui Punya Bisnis Bareng dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Keterangan terdakwa yang mengarah pada Hasbi Hasan itu dinilai hanya pernyataan sepihak dari Theodorus Yosep Parera dan bersifat de auditu juga tidak beralasan hukum
Dari keterangan terdakwa tersebut, KPK membuat Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/17/DIK.02.01/23/05/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik/66/DIK.00/01 /05/2023.
Sprindik ini kemudian disusul dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/261/DIK.00/23/05/2023 pada tanggal 3 Mei 2023 dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Halim Alimin. (Pon)
Baca Juga:
MAKI Pertanyakan KPK Tak Langsung Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
