Petrus Selestinus: Teror yang Menimpa Novel Baswedan Tidak Berdiri Sendiri

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 11 April 2017
Petrus Selestinus: Teror yang Menimpa Novel Baswedan Tidak Berdiri Sendiri

Novel Baswedan sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/12) (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran:
14
Audio:

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus menduga aksi teror penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak berdiri sendiri. Ia yakin, teror itu berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani Novel.

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal menggunakan air keras usai salat Subuh di sebuah masjid di Kalapa Gading, Jakarta Utara, tadi pagi. Cairan disiram ke wajah Novel dari arah samping oleh pelaku yang datang dari belakang. Usai melancarkan aksinya, pelaku yang berjumlah dua orang langsung tancap gas dengan sepeda motor.

"Kita lihat ada hubungannya, karena Novel ini kan selalu jadi sasaran tembak ketika kasus besar dia tangani. Kemarin siang itu sudah beredar berita bahwa Setnov dicekal," ujar Petrus di Diskaz Cafe, Jakarta Selatan, Selasa (11/3).

Koordinator TPDI dan advocat PERADI ini menegaskan, beberapa hari sebelumnya Jaksa KPK Irene Putri menyatakan bahwa keterangan Setnov, sapaan akrab Ketua DPR Setya Novanto, di persidangan tidak perlu dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain menjadi sinyalemen untuk mentersangkakan Setnov dalam kasus e-KTP.

"Saya bilang ini sinyal KPK akan mentersangkakan Setnov. Setnov akan menyusul Miryam (politisi Hanura yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK)," ungkap Petrus.

"Jadi apa yang dialami Novel tadi pagi itu tidak berdiri sendiri. Ini ada hubungannya dengan pengumuman pencekalan Setnov tadi malam, yang beritanya baru muncul di media tadi pagi ini," tegas Petrus.

Sementara itu, Setya Novanto meminta publik tidak berspekulasi mengenai kejadian malang yang menimpa Novel Baswedan.

"Ada baiknya kita tidak berandai-andai dan berprasangka," ujar Setnov dalam keterangan tertulis. Dia juga minta agar publik tidak melampaui penyelidikan dari pihak yang berwenang.

Ketua Umum Partai Golkar itu memandang serangan fisik yang menimpa Novel Baswedan bukan hanya ditujukan kepada pribadi Novel maupun institusi KPK. Serangan tersebut sebenarnya ditujukan kepada kita Rakyat dan Bangsa Indonesia yang saat ini tengah berperang melawan korupsi.

"Karena itu, saya berharap, kejadian ini tidak menyurutkan sedikitpun langkah KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya," ungkapnya.

Untuk diketahui, Novel Baswedan merupakan penyidik KPK yang sedang menangani kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Kasus ini menyeret anggota DPR dalam bagi-bagi uang panas.

Dalam dakwaan Jaksa disebut, Setya Novanto mendapat jatah 11 persen dari total nilai pengadaan proyek e-KTP atau sebesar Rp574 miliar. Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. (Pon)

#Novel Baswedan #Penyiraman Air Keras #Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi E-KTP #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan