Perppu Pemilu: Jumlah Kursi Anggota DPR RI jadi 580 Orang
Dokumentasi Gedung Nusantara DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 itu, jumlah kursi anggota DPR RI bertambah menjadi 580 orang.
Baca Juga
Perppu Terbit, Partai Politik Gunakan Nomor Urut Pemilu 2019
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian isi Pasal 186 Perppu nmor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Selasa (13/12).
Jumlah itu bertambah lima orang dibandingkan UU No. 7 Tahun 2017. Pada UU itu, anggota DPR ditetapkan berjumlah 575 orang.
Kemudian, di dalam Pasal 243 ayat 5 dijelaskan soal mekanisme pencalonan anggota DPR RI dari partai politik di 4 provinsi baru Papua. Nantinya, pengurus partai politik (larpol) di tingkat pusat yang bakal melakukan penunjukan.
“Dalam hal belum terbentuk pengurus partai politik tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat,” bunyi pasal tersebut.
Baca Juga
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan menyusul pembentukan empat provinsi baru di wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Bahwa pembentukan daerah baru tersebut berdampak pada beberapa ketentuan dalam tahapan Pemilu talern 2024, antara lain mandat pembentukan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi, syarat Partai Politik Peserta Pemilu pada provinsi baru, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, dan penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi di provinsi baru.
“Sehingga dalam rangka mengantisipasi dampak pemekaran terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa,” demikian isi Perppu tersebut. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR