KPU Harap Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu
Anggota KPU RI Idham Holik. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 guna mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB).
"Kami berkeyakinan Pemerintah segera menerbitkan perpu Pemilu karena tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD, itu harus dilaksanakan di DOB yang undang-undangnya sudah ada," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Merujuk pada undang-undang pembentukan empat provinsi baru, khususnya di pasal 20, dijelaskan bahwa ketentuan pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, dan DPRD setempat pada Pemilu Serentak 2024 diatur lebih lanjut dalam undang-undang pemilihan umum.
"(Tanggal) 16 sampai dengan 29 Desember adalah tahapan atau jadwal penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi di masing-masing provinsi," tambah Idham.
Dia menambahkan empat provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, juga akan menyelenggarakan tahapan pencalonan DPD RI tersebut.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya ya; sehingga nanti ketika perpu ini terbit, kami akan bergerak dengan cepat. Sehingga, tahapan penyelenggaraan pemilu di sana dapat sama dengan tahapan penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi lainnya," jelasnya.
Baca Juga:
Jokowi Peringatkan KPU Hati-hati Terhadap Potensi Keributan di Pemilu 2024
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan perpu terkait Pemilu Serentak 2024 akan diterbitkan setelah pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diundangkan.
"Begitu (UU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) diresmikan, baru perpu keluar. Perpu ini sudah kami rapatkan, sudah dirapatkan dengan konsinyering dengan stakeholder yang terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR; sehingga substansinya paham," kata Tito.
Substansi pengaturan pemilu di empat provinsi baru dan Ibu Kota Nusantara (IKN), lanjut Tito, pada intinya terdapat dua poin. Pertama ialah mengakomodasi empat DOB dan IKN, berkaitan dengan pengaturan keterwakilan DPD, DPR RI, dan DPRD setempat.
Kedua, adanya usulan dari KPU tentang jajaran KPU yang akan bertugas untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, serta soal masa jabatan anggota KPU daerah secara serempak. (*)
Baca Juga:
KPU Tidak Boleh Buat Regulasi Baru Soal Koruptor Dilarang Nyaleg 5 Tahun
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung