DPR Sebut Perppu Pemilu Tinggal Menunggu Teken dari Jokowi
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI hingga kini masih menunggu pemerintah mengirimkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu ke DPR agar dapat segera dibahas dan disetujui parlemen.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan informasi bahwa Perppu Pemilu sudah ada di meja Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Baca Juga:
"Kami menunggu saja karena saya dapat informasi bahwa Perppu Pemilu sudah di meja Presiden untuk ditandatangani. Mungkin hari ini sudah masuk ke DPR karena saya dapat informasinya kemarin (Minggu, 11/12)," kata Doli di Jakarta, Senin.
Ia mengaku sudah bertemu Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Solo, Jawa Tengah, Minggu (11/12).
Menurut Doli, pemerintah berkomitmen segera mengirimkan Perppu Pemilu ke DPR setelah Presiden Joko Widodo menandatanganinya.
"Tadi malam saya ke Solo, bertemu Pak Mensesneg dan Pak Mendagri, mereka bilang (Perppu Pemilu) sudah sampai ke Pak Presiden. Mungkin hari ini sudah ditandatangani dan dikirim ke DPR," ujarnya.
Baca Juga:
Doli menjelaskan dalam pembahasan Perppu Pemilu antara pemerintah dan DPR terkait dua substansi, yaitu nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dan akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, yaitu KPU.
Mengenai nomor urut parpol, Doli mengatakan ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR memberikan dua opsi, yaitu pertama, apabila ada parpol yang saat ini di parlemen diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019.
"Kedua, boleh juga jika mau dibikin nomor urut yang baru maka diundi," katanya.
Mengenai akhir masa jabatan penyelenggara pemilu, lanjut Doli, selama ini jadwalnya tidak teratur, bahkan ada masa jabatan anggota KPU yang berakhir menjelang atau sesudah penyelenggaraan pemilu.
Menurut ia, Komisi II DPR tidak ingin energi yang sudah terkuras untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu, ditambah dengan persoalan pergantian penyelenggara pemilu. (*)
Baca Juga:
Perppu Pemilu Mendesak Segera Diterbitkan untuk Jamin Kepastian
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung