Perludem: Sulit Buktikan Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan paradigma baru dalam wacana persidangan sengketa pemilu.
Direktur Eksekutif Perhimpunan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menduga pemohon akan sulit mengonversi kecurangan ke dalam angka yang disampaikan.
Menurut dia, banyak hal baru yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK. Salah satunya, kuasa hukum memaparkan munculnya angka 52 persen.
Baca Juga: TKN: Gugatan Pilpres Jangan Hanya Modal Perasaan
"Jadi, angka 52 persen itu seolah-olah angka yang muncul, tapi narasinya belum bisa dibuktikan,” kata Titi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6).
Titi mengatakan, dalam petitum kubu 02 sangat berbicara teknis. Dia mencontohkan seperti kesalahan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) hingga pemilihan ulang komisioner KPU.
"Kubu 02 memang kelihatan mau keluar dari konstruksi PHPU yang biasa ini berjalan di sidang MK, seperti menyampaikan argumen di podium,” kata Titi.
Hal substansi dari PHPU adalah suara rakyat sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Karena itu, pemohon yang mengajukan permohonan ke MK harus membuktikan suara rakyat telah dicurangi dalam pemilu.
Politik yang tidak bisa dibuktikan dengan data dinilai politik yang asumtif. Fakta dan bukti adalah argumen yang kuat dalam persidangan. (Knu)
Baca Juga: Laporan Sengketa Pilpres Sebagai Bukti BPN Perjuangkan Kejujuran
Bagikan
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung