Penyidik Nonaktif KPK Serahkan Bukti Tambahan Pelanggaran Etik Lili Pantauli ke Dewas

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Rizka menjelaskan bukti tersebut merupakan barang elektronik yang bisa menjadi petunjuk terkait pemeriksaan etik Lili.
Baca Juga:
75 Pegawai KPK Bakal Berikan Bukti Tambahan Pelanggaran Firli Cs ke Dewas
"Data-datanya adalah bukti elektronik yang bisa jadi bukti petunjuk," kata Rizka saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).
Menurut Rizka, persidangan etik Lili saat ini masih berjalan. Ia mengaku telah memberikan keterangan kepada majelis etik pekan lalu.

Rizla menyatakan, dalam keterangannnya, dirinya menyampaikan sejumlah nama saksi yang dinilainya memiliki keterkaitan dengan fakta dugaan pelanggaran etik Lili.
"Mudah-mudahan Dewas mau mengakomodir," ujarnya.
Baca Juga:
Sindir Dewas KPK, Novel Baswedan: Ombudsman Lebih Berani dan Jujur
Meski demikian, dirinya mengklaim tidak mengetahui apakah Lili telah memberikan keterangan selaku terlapor di persidangan.
"Saya belum tahu kalau LPS (Lili Pintauli) sudah atau belum memberikan keterangan sebagai terlapor," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
