Penyidik KPK Ungkap Kakak Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Februari 2021
Penyidik KPK Ungkap Kakak Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anung Nata dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Rizka dihadirkan sebagai saksi verbalisan pada hari ini.

Dalam persidangan, Rizka mengungkap bahwa Hengky Soenjoto selaku kakak kandung penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto, sempat mengubah keterangannya. Menurut Rizka, Hengky mengubah keterangannya pada saat menjalani pemeriksaan yang ketiga sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Untuk pemeriksaan satu atau yang pertama, yang bersangkutan tidak ada koreksi. Pemeriksaan kedua, tidak ada koreksi. Pemeriksaan ketiga, yang bersangkutan ada koreksi. Dan saya persilakan untuk mengoreksi, kemudian yang terbaru saya tuangkan dalam BAP yang sekarang ada di berkas perkara," kata Rizka saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/2).

Baca Juga:

Debat dengan Penyidik, Kakak Penyuap Nurhadi Minta Hakim Buka Rekaman Suara dan CCTV

Rizka menjelaskan, salah satu keterangan krusial yang diubah oleh Hengky dalam berita acara pemeriksaannya adalah soal pengurusan perkara PT MIT dengan PT KBN. Pada pemeriksaan ketiga, kata Rizka, Hengky mengubah pernyataannya menjadi perkara PT MIT vs UOB.

"Ada materi yang terkait perkara, yaitu yang bersangkutan di pemeriksaan awal menyebutkan bahwa uang yang disuruh oleh Hiendra itu, untuk mengurus kasasi itu dia bilang, perkara MIT VS KBN kemudian di BAP ketiga, beliau ubah ternyata perkara MIT vs UOB," ujarnya.

Menurut Rizka, pada pemeriksaan pertama dan kedua, Hengky menyatakan bahwa ada aliran uang dari Hiendra untuk mengurus PT MIT dengan KBN. Namun, pernyataan itu diubah pada pemeriksaan yang ketiga menjadi pengurusan perkara antara PT MIT melawan UOB.

"Itu (yang diubah) masalah kasasi, dia bilang itu kasasi terkait MIT vs UOB," jelas dia.

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/pri.
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/pri.

Rizka mengaku, setiap pemeriksaan yang dilakukan hasil koreksinya pasti disimpan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia pun tidak mempermasalahkan saksi Hengky merubah keterangannya. Namun, Rizka mengingatkan bahwa ada ancaman pidana jika memberikan keterangan tidak benar pada saat proses penyidikan atau pun persidangan

"Perdebatan tidak ada, cuma ketika pemeriksaan ketiga, beliau, saksi Hengky Soenjoto akan merubah, ya saya tanyakan, 'Kenapa mengubah?" Yang bersangkutan bilang, 'Saya yang inget yang ini.' Ya saya persilakan," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga:

Nama Moeldoko Muncul dalam Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. (Pon)

Baca Juga:

Nurhadi Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Kasus Pemukulan Anak Buah Firli

#Nurhadi # Mahkamah Agung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 15 menit lalu
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan