Debat dengan Penyidik, Kakak Penyuap Nurhadi Minta Hakim Buka Rekaman Suara dan CCTV


Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/pri.
MerahPutih.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Kamis (18/2).
Dalam persidangan, dua saksi dihadirkan dan diperiksa berbarengan untuk dikonfrontasi. Mereka yakni, kakak kandung terdakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, Hengky Soenjoto, dan penyidik yang memeriksa Hengky, Rizka Anung Nata.
Dalam persidangan, terjadi perdebatan soal isi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Hengky yang dianggap direkayasa penyidik.
Baca Juga:
Nama Moeldoko Muncul dalam Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Hengky mengaku tiga kali di-BAP. Namun saat BAP ketiga, penyidik disebut sengaja mengaitkan dan memunculkan masalah kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang tak lain merupakan kasus suap antara Hiendra dan Nurhadi.
"BAP kedua itu hanya pertanyaan tunggal tak ada kronologi. Saya jawab tidak tahu masalah itu. Cuma setelah BAP ketiga di situ dimunculkan lagi masalah MIT dan KBN. Ini sesuatu yang dipaksakan untuk dimunculkan," kata Hengky.

Namun, Rizka membantah bahwa dirinya sengaja memunculkan kasus MIT melawan KBN. Rizka menegaskan keterangan yang tertulis dalam BAP berdasarkan pernyataan Hengky.
"Pasti saksi, enggak mungkin saya," ujar Rizka.
Hengky membantah itu berdasar keterangan dirinya. Dia menegaskan tak pernah menyebut kasus MIT dan KBN. Hengky justru merasa kecolongan dan menuduh penyidik yang memeriksanya punya niat tidak baik.
"Saya jelas enggak memasukkan itu. Jadi itu saya kecolongan karena ada niat enggak baik dari penyidik," kata Hengky.
Baca Juga:
Nurhadi Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Kasus Pemukulan Anak Buah Firli
Bahkan, Hengky menantang agar rekaman suara dan CCTV pemeriksaan dirinya dapat diperlihatkan dalam persidangan. Tujuannya untuk membuktikan siapa yang berkata benar dan siapa yang berdusta.
"Jadi silakan dihadirkan rekaman suara dan CCTV di persidangan. Kita lihat siapa yang benar, saya atau penyidik," tegasnya.
Senada dengan Hengky, tim kuasa hukum Nurhadi meminta majelis hakim untuk mengizinkan membuka rekaman CCTV dan rekaman suara pada saat saksi Hengky diperiksa penyidik.
"Majelis kami mohon membuka rekaman CCTV dan rekaman saat saksi diperiksa," ujar kuasa hukum Nurhadi. (Pon)
Baca Juga:
Besok, Polisi Periksa Nurhadi terkait Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
