Penghapusan Batas 50 Persen Penumpang Berpotensi Tingkatkan Kasus COVID-19

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Juni 2020
Penghapusan Batas 50 Persen Penumpang Berpotensi Tingkatkan Kasus COVID-19

Sejumlah penumpang KRL beraktivitas di Stasiun Tangerang, Banten, Minggu (7/6/2020). (ANTARA FOTO/Fauzan/aww.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait kapasitas jumlah penumpang transportasi umum di masa pandemi COVID-19. Permenhub No 41/2020 ini menghapus aturan sebelumnya soal kapasitas penumpang maksimal 50 persen.

Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penghapusan batas penumpang transportasi umum tersebut.

Baca Juga

Komunikasi Pemerintah Buruk, New Normal Diprediksi tak Maksimal

"Mengingat kasus COVID-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif COVID-19," kata Aras dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan pandemi COVID-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.

"Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran COVID-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan," ujarnya.

Muhammad Aras
Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras

Aras menyarankan, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.

Kemudian, lanjut Aras, penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di Mall, pasar dan tempat umum lainnya.

Baca Juga

KRL Masih Terapkan Aturan Pembatasan Jumlah Penumpang

"Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru atau new normal petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrian penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun," pungkasnya. (Pon)

#Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan