Pengamat Beberkan Risiko Jika Pilkada Tak Ditunda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2020
Pengamat Beberkan Risiko Jika Pilkada Tak Ditunda

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat politik Jeirry Sumampow meminta KPU dan Bawaslu agar menunda Pilkada serentak 2020 hingga tiga bulan. Daripada dipaksa diteruskan dengan tahapan sekarang dengan pencoblosannya 23 September.

"Ini beresiko sekali," kata Jeirry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).

Bila mengacu ke skema yang dikeluarkan Institut Pertanian Bogor (IPB), Indonesia akan mengalami masa puncak virus ini pada Maret hingga pertengahan April. Di akhir April sudah berkurang, namun dengan syarat ada penanganan yang serius dari pemerintah.

Baca Juga:

Golkar-NasDem Mau Naikkan PT, PDIP Berpegang Hasil Kongres dan Rakernas

Dengan perhitungan dari IPB itu maka dia meminta supaya seluruh proses yang dilakukan sekarang dihentikan dulu. Hal itu agar tidak menambah banyak penyebaran virus corona.

Di sisi lain, pemerintah juga harus serius dan kerja keras menangani virus ini. Jangan lambat, apalagi santai seperti di masa-masa awal virus ini menyebar.

Menurut pria asal Sulawesi Utara ini, jika penundaan sampai tiga bulan, tidak perlu mengubah Undang-Undang (UU) atau menerbitkan Perppu. Penundaan cukup dengan mengubah PKPU.

Alasannya, UU memerintahkan pilkada serentak pada tahun 2020 ini. Jika lewat dari 2020, baru mengubah UU atau menerbitkan Perppu. "Kalau satu ditunda maka yang lain juga tunda. Karena UU menyebut pilkada serentak. Jadi harus dilakukan serentak antara bulan November atau Desember," tutup Jeirry.

Pilkada
Ilustrasi tahapan Pilkada 2020

Jeirry menjelaskan bila mengacu ke tahap yang dibuat KPU, saat ini adalah masuk tahap verifikasi lapangan untuk calon perseorangan. Pada tahap ini, kontak fisik dan tatap muka akan terjadi. Petugas dari KPU dan Bawaslu akan masuk dari rumah ke rumah untuk verifikasi.

Warga yang berada di rumah juga harus menerima petugas yang melakukan verifikasi. Padahal syarat dari pencegahan virus corona adalah tidak boleh kontak fisik dan tatap muka. "Tahapan ini berlangsung selama satu bulan ke depan. Belum tentu virus ini reda dalam satu bulan. Maka bagusnya ditunda 2-3 bulan," ujarnya.

Baca Juga:

Pengamat Bocorkan Sosok Ketua Badan Otorita Ibu Kota Negara

Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak akan membuat rangkaian pilkada serentak pada tahun-tahun berikutnya terganggu. Pemerintah dapat berkaca dari cara Pemerintah China dalam menyelesaikan penyebaran virus ini dalam kurun tiga bulan.

Jika diasumsikan pelaksanaan pilkada serentak harus mundur tiga bulan dari jadwal semula, yakni September 2020, maka pelaksanaannya dapat diundur hingga Desember 2020. (Knu)

#UU Pilkada #Pengamat Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Pemerintah harus membayar utang Whoosh senilai Rp 1,2 triliun per tahun. Pengamat pun mengatakan, bahwa ini bisa menjadi bom waktu.
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Indonesia
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menilai, pelaporan akun medsos yang dinilai menghina Bahlil tidak etis. Sebab, hal itu masih dalam batas wajar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Akun Medsos yang Hina Bahlil Dilaporkan ke Polisi, Direktur P3S: Sangat Tidak Etis
Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengadakan pertemuan tertutup, Sabtu (4/10)
Frengky Aruan - Senin, 06 Oktober 2025
Bertemu ‘Empat Mata’, Pengamat Menduga Jokowi Kecewa karena Tak ‘Deal’ Politik dengan Prabowo
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Bagikan