Pengamat Beberkan Risiko Jika Pilkada Tak Ditunda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2020
Pengamat Beberkan Risiko Jika Pilkada Tak Ditunda

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat politik Jeirry Sumampow meminta KPU dan Bawaslu agar menunda Pilkada serentak 2020 hingga tiga bulan. Daripada dipaksa diteruskan dengan tahapan sekarang dengan pencoblosannya 23 September.

"Ini beresiko sekali," kata Jeirry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).

Bila mengacu ke skema yang dikeluarkan Institut Pertanian Bogor (IPB), Indonesia akan mengalami masa puncak virus ini pada Maret hingga pertengahan April. Di akhir April sudah berkurang, namun dengan syarat ada penanganan yang serius dari pemerintah.

Baca Juga:

Golkar-NasDem Mau Naikkan PT, PDIP Berpegang Hasil Kongres dan Rakernas

Dengan perhitungan dari IPB itu maka dia meminta supaya seluruh proses yang dilakukan sekarang dihentikan dulu. Hal itu agar tidak menambah banyak penyebaran virus corona.

Di sisi lain, pemerintah juga harus serius dan kerja keras menangani virus ini. Jangan lambat, apalagi santai seperti di masa-masa awal virus ini menyebar.

Menurut pria asal Sulawesi Utara ini, jika penundaan sampai tiga bulan, tidak perlu mengubah Undang-Undang (UU) atau menerbitkan Perppu. Penundaan cukup dengan mengubah PKPU.

Alasannya, UU memerintahkan pilkada serentak pada tahun 2020 ini. Jika lewat dari 2020, baru mengubah UU atau menerbitkan Perppu. "Kalau satu ditunda maka yang lain juga tunda. Karena UU menyebut pilkada serentak. Jadi harus dilakukan serentak antara bulan November atau Desember," tutup Jeirry.

Pilkada
Ilustrasi tahapan Pilkada 2020

Jeirry menjelaskan bila mengacu ke tahap yang dibuat KPU, saat ini adalah masuk tahap verifikasi lapangan untuk calon perseorangan. Pada tahap ini, kontak fisik dan tatap muka akan terjadi. Petugas dari KPU dan Bawaslu akan masuk dari rumah ke rumah untuk verifikasi.

Warga yang berada di rumah juga harus menerima petugas yang melakukan verifikasi. Padahal syarat dari pencegahan virus corona adalah tidak boleh kontak fisik dan tatap muka. "Tahapan ini berlangsung selama satu bulan ke depan. Belum tentu virus ini reda dalam satu bulan. Maka bagusnya ditunda 2-3 bulan," ujarnya.

Baca Juga:

Pengamat Bocorkan Sosok Ketua Badan Otorita Ibu Kota Negara

Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak akan membuat rangkaian pilkada serentak pada tahun-tahun berikutnya terganggu. Pemerintah dapat berkaca dari cara Pemerintah China dalam menyelesaikan penyebaran virus ini dalam kurun tiga bulan.

Jika diasumsikan pelaksanaan pilkada serentak harus mundur tiga bulan dari jadwal semula, yakni September 2020, maka pelaksanaannya dapat diundur hingga Desember 2020. (Knu)

#UU Pilkada #Pengamat Politik
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Pengamat Politik, Fernando Emas, mencurigai ada oknum lain di Kejagung dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Pengamat Curiga Ada Oknum Lain di Kejagung, Minta Febrie Adriansyah Bongkar Pemilik Emas dan Uang Sitaan
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meminta semua nama yang terlibat dalam kasus Febrie Adriansyah dibongkar.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Direktur Eksekutif Citra Institute Yusak Farchan menilai pola komunikasi pemerintahan Prabowo semakin terpusat pada figur-figur di lingkaran inti Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
Pengamat: Pola Komunikasi Pemerintahan Prabowo Kini Makin Terpusat di Lingkaran Inti Presiden
Indonesia
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Juli 2026
Komisi II DPR Hormati Putusan MK soal Pilkada Langsung
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Kompetisi antarkader di internal partai politik harus berjalan secara sehat dan tidak menghalalkan segala cara dan transaksional
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Pilkada Diusulkan Sesuai Karakter Daerah, Bisa Dipilih DPRD atau Ditetapkan
Bagikan