Pengamat Beberkan Risiko Jika Pilkada Tak Ditunda

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 19 Maret 2020
Pengamat Beberkan Risiko Jika Pilkada Tak Ditunda

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2020. ANTARA/Kliwon

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengamat politik Jeirry Sumampow meminta KPU dan Bawaslu agar menunda Pilkada serentak 2020 hingga tiga bulan. Daripada dipaksa diteruskan dengan tahapan sekarang dengan pencoblosannya 23 September.

"Ini beresiko sekali," kata Jeirry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/3).

Bila mengacu ke skema yang dikeluarkan Institut Pertanian Bogor (IPB), Indonesia akan mengalami masa puncak virus ini pada Maret hingga pertengahan April. Di akhir April sudah berkurang, namun dengan syarat ada penanganan yang serius dari pemerintah.

Baca Juga:

Golkar-NasDem Mau Naikkan PT, PDIP Berpegang Hasil Kongres dan Rakernas

Dengan perhitungan dari IPB itu maka dia meminta supaya seluruh proses yang dilakukan sekarang dihentikan dulu. Hal itu agar tidak menambah banyak penyebaran virus corona.

Di sisi lain, pemerintah juga harus serius dan kerja keras menangani virus ini. Jangan lambat, apalagi santai seperti di masa-masa awal virus ini menyebar.

Menurut pria asal Sulawesi Utara ini, jika penundaan sampai tiga bulan, tidak perlu mengubah Undang-Undang (UU) atau menerbitkan Perppu. Penundaan cukup dengan mengubah PKPU.

Alasannya, UU memerintahkan pilkada serentak pada tahun 2020 ini. Jika lewat dari 2020, baru mengubah UU atau menerbitkan Perppu. "Kalau satu ditunda maka yang lain juga tunda. Karena UU menyebut pilkada serentak. Jadi harus dilakukan serentak antara bulan November atau Desember," tutup Jeirry.

Pilkada
Ilustrasi tahapan Pilkada 2020

Jeirry menjelaskan bila mengacu ke tahap yang dibuat KPU, saat ini adalah masuk tahap verifikasi lapangan untuk calon perseorangan. Pada tahap ini, kontak fisik dan tatap muka akan terjadi. Petugas dari KPU dan Bawaslu akan masuk dari rumah ke rumah untuk verifikasi.

Warga yang berada di rumah juga harus menerima petugas yang melakukan verifikasi. Padahal syarat dari pencegahan virus corona adalah tidak boleh kontak fisik dan tatap muka. "Tahapan ini berlangsung selama satu bulan ke depan. Belum tentu virus ini reda dalam satu bulan. Maka bagusnya ditunda 2-3 bulan," ujarnya.

Baca Juga:

Pengamat Bocorkan Sosok Ketua Badan Otorita Ibu Kota Negara

Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak akan membuat rangkaian pilkada serentak pada tahun-tahun berikutnya terganggu. Pemerintah dapat berkaca dari cara Pemerintah China dalam menyelesaikan penyebaran virus ini dalam kurun tiga bulan.

Jika diasumsikan pelaksanaan pilkada serentak harus mundur tiga bulan dari jadwal semula, yakni September 2020, maka pelaksanaannya dapat diundur hingga Desember 2020. (Knu)

#UU Pilkada #Pengamat Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Pilkada melalui DPRD juga bisa menghentikan kegaduhan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD
Indonesia
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat dan bersifat final sehingga tidak boleh ada yang melawan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Juli 2025
Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat
Indonesia
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 Juli 2025
Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada
Indonesia
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Komisi II sebut usulan Cak Imin sah untuk dikaji dan bisa dimasukkan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 Juli 2025
Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
Indonesia
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Kini, banyak wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Pengamat politik menilai jika pemerintahan Prabowo tak terarah.
Soffi Amira - Jumat, 11 Juli 2025
Banyak Wamen Rangkap Jabatan jadi Komisaris BUMN, Pengamat Nilai Pemerintahan Prabowo tak Terarah
Indonesia
24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
PSU dan Pilkada ulang untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 20 Juni 2025
 24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Rencana soal TNI menjaga gedung Kejaksaan kini ditolak. Pengamat pun menilai, bahwa TNI merupakan aparat pertahanan dan bukan keamanan.
Soffi Amira - Selasa, 13 Mei 2025
Rencana TNI Jaga Gedung Kejaksaan Ditolak, Pengamat: Mereka Bukan Aparat Keamanan
Indonesia
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
Bagikan