Pengacara Heru Minta Media Tidak Bikin Hoaks Kasus Asabri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 September 2021
Pengacara Heru Minta Media Tidak Bikin Hoaks Kasus Asabri

Asabri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan korusi PT Asabri, merasa diserang berita bohong. Bahkan, pengacara akan mengadukan hal tersebut pada Dewan Pers, dan organisasi profesi seperti AJI dan PWI.

Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan atas pemberitaan dua media online dan akan melaporkan kejadian tersebut pada Dewan Pers karena klienya tidak merasa diwawancarai.

Baca Juga:

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Korupsi Asabri di Kepri

"Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan dan tidak pernah menyampaikan pernyataan," ujar Kresna dalam keteranganya, Senin (27/9).

Kresna menilai, media diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya pun tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab serta meminta pencabutan berita.

"Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI."

Kresna mengakui, di sela dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal bahkan saat orang ini bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama dan Heru sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan memintanya tersebut untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan.

"Hal seperti ini tidak terjadi lagi dan bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta," ujarnya.

Sebelumnya, media menuliskan bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT Asabri meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses mitra kerjanya yakni, yang menjual sahamnya ke PT Asabri.

Asabri
Asabri.(Foto: Antara)

Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.

Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Tetapkan Lagi Tiga Tersangka Korupsi Asabri, Seluruhnya Berstatus Narapidana

#Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Asabri #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Hakim Pengadilan Negeri Medan mendesak Jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam kasus korupsi proyek PUPR Sumatra Utara.
Soffi Amira - 28 menit lalu
Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan
Indonesia
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Punya bukti kuat, Kejaksaan Agung cuek digugat Nadiem Makarim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Bagikan