Pengacara Heru Minta Media Tidak Bikin Hoaks Kasus Asabri
Asabri. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan korusi PT Asabri, merasa diserang berita bohong. Bahkan, pengacara akan mengadukan hal tersebut pada Dewan Pers, dan organisasi profesi seperti AJI dan PWI.
Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan atas pemberitaan dua media online dan akan melaporkan kejadian tersebut pada Dewan Pers karena klienya tidak merasa diwawancarai.
Baca Juga:
Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Korupsi Asabri di Kepri
"Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan dan tidak pernah menyampaikan pernyataan," ujar Kresna dalam keteranganya, Senin (27/9).
Kresna menilai, media diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya pun tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab serta meminta pencabutan berita.
"Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI."
Kresna mengakui, di sela dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal bahkan saat orang ini bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama dan Heru sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan memintanya tersebut untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan.
"Hal seperti ini tidak terjadi lagi dan bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta," ujarnya.
Sebelumnya, media menuliskan bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT Asabri meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses mitra kerjanya yakni, yang menjual sahamnya ke PT Asabri.
Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.
Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Lagi Tiga Tersangka Korupsi Asabri, Seluruhnya Berstatus Narapidana
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit