Pengacara Heru Minta Media Tidak Bikin Hoaks Kasus Asabri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 September 2021
Pengacara Heru Minta Media Tidak Bikin Hoaks Kasus Asabri

Asabri. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka kasus dugaan korusi PT Asabri, merasa diserang berita bohong. Bahkan, pengacara akan mengadukan hal tersebut pada Dewan Pers, dan organisasi profesi seperti AJI dan PWI.

Kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan atas pemberitaan dua media online dan akan melaporkan kejadian tersebut pada Dewan Pers karena klienya tidak merasa diwawancarai.

Baca Juga:

Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Dugaan Korupsi Asabri di Kepri

"Faktanya, Bapak Heru Hidayat merasa tidak pernah dilakukan wawancara oleh siapapun yang memperkenalkan diri sebagai wartawan dan tidak pernah menyampaikan pernyataan," ujar Kresna dalam keteranganya, Senin (27/9).

Kresna menilai, media diduga telah menyampaikan berita bohong. Atas kejadian ini, pihaknya pun tak tinggal diam dan segera mengirimkan hak jawab serta meminta pencabutan berita.

"Kami melayangkan hak jawab dan protes keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan serta melaporkannya pada Dewan Pers, PWI dan AJI."

Kresna mengakui, di sela dalam persidangan, kliennya memang didekati oleh seseorang yang tidak dikenal bahkan saat orang ini bertanya tentang kasusnya serta menyebutkan beberapa nama dan Heru sudah menyatakan tidak ingin berkomentar apa-apa dan memintanya tersebut untuk mencari informasi lainnya sesuai yang dipertanyakan.

"Hal seperti ini tidak terjadi lagi dan bertindak dengan mengedepankan profesionalitas dan tidak mencampur adukkan antara opini dengan fakta," ujarnya.

Sebelumnya, media menuliskan bahwa Heru Hidayat selaku terdakwa kasus PT Asabri meminta agar Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung agar memproses mitra kerjanya yakni, yang menjual sahamnya ke PT Asabri.

Asabri
Asabri.(Foto: Antara)

Di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa jika kedelapan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun.

Kerugian negara tersebut didapat berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketujuh terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama Asabri Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja.

Lalu, Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo. Serta Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; serta Direktur Keuangan Asabri 2008-2014, Bachtiar Effendi. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Tetapkan Lagi Tiga Tersangka Korupsi Asabri, Seluruhnya Berstatus Narapidana

#Kasus Korupsi #Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN) #Asabri #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Sestama BNPB Rustian dipulangkan KPK usai diperiksa intensif setelah sempat ikut diamankan dalam OTT pengadaan dana bencana. Simak penjelasan Jubir KPK Budi Prasetyo!
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Oktober 2026
Ikut Terciduk OTT Lolos Tersangka, Sestama BNPB Rustian Tinggalkan KPK Tanpa Komentar
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Sidang pembacaan dakwaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan TPPU digelar hari ini. Sebanyak 34 jaksa dilibatkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini, 34 Jaksa Dikerahkan
Indonesia
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
setiap ada upaya untuk melawan penyelundupan dan memberantas semua praktik kecurangan, selalu ada perlawanan yang ditujukan kepada aparat dan pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Prabowo Senang Satgas PKH Setor Duit Tunai Rp 52 Triliun Dari Praktek Curang
Indonesia
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Dengan aksi penyelamatan itu, maka negara berhasil mencegah kerugian sekitar Rp 400 triliun, yang seharusnya dapat digunakan untuk berbagai bantuan masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Terima Rp 13,2 Triliun Dari Denda Bidang Kehutanan, Prabowo: Kekayaan Kita Banyak
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan