Penemuan Helipad Ilegal, Ketua DPRD DKI Panggil Bupati Kepulauan Seribu
Bagian dari landasan helikopter (helipad) di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022). (ANTARA/Ricky Prayoga)
MerahPutih.com - Penemuan landasan helikopter atau helipad diduga ilegal di Kepulauan Seribu berbuntut panjang.
Atas penemuan helipad itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi akan memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi untuk meminta penjelasan persoalan tersebut.
"Saya berencana memanggil Bupati melalui Komisi A DPRD DKI. Karena ini hasil sidak, saya akan panggil di lantai 10 (ruang Ketua DPRD DKI) bersama Komisi A," ujar Prasetyo di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, Kamis (30/6).
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu
Prasetyo tegaskan, legislatif Kebon Sirih tak akan permasalahkan hal tersebut, bila memang ada perizinan resmi dan menghasilkan pemasukan ke kas daerah.
"Kita enggak akan menghambat investasi di Kepulauan Seribu. Tetapi harus secara transparan dan sesuai aturan. Kalau dia (bupati) bisa memberikan argumentasi yang jelas, kita enggak ada masalah," paparnya.
Baca Juga:
DPRD Minta Kadis Parekraf Bertanggung Jawab atas Operasional Holywings
Prasetyo mengungkapkan, seharusnya ada pengajuan perizinan kepada Pemprov DKI dalam pemanfaatan lahan atau aset milik pemerintah ini. Pihak yang menggunakan aset tersebut juga harus membayar retribusi yang akan masuk ke kas daerah.
"Harusnya kalau helipad itu resmi, setiap kali mendarat kan memberi pemasukan ke Pemprov, kan. Tapi selama ini tidak. Dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Anggota DPRD Sebut Holywings Kerap Bikin Masalah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih