Penangkapan Pejabat BPN Jadi Pintu Masuk Tumpas Mafia Tanah

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 18 Juli 2022
Penangkapan Pejabat BPN Jadi Pintu Masuk Tumpas Mafia Tanah

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penangkapan 4 oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta dan Bekasi oleh pihak kepolisian harus menjadi momentum untuk menumpas para mafia tanah.

Demikian disampaikan anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Menurut dia, keberadaan para mafia tanah telah merugikan masyarakat dan perlu langkah tegas untuk memberantasnya.

Baca Juga:

Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, Belasan di Antaranya Oknum ASN

"Ditangkapnya 4 pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi dapat dijadikan genderang perang penumpasan mafia tanah," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (18/7.

Guspardi menyebut, persoalan mafia tanah memang sudah membuat gerah masyarakat. Para mafia tanah ini selalu melibatkan banyak pihak, termasuk oknum di BPN, pemodal dan oknum di beberapa lembaga/institusi negara sampai aparat desa/kelurahan serta pihak terkait lainnya.

"Menurut informasi dari pihak kepolisian dalam kasus mafia tanah yang melibatkan 4 pejabat BPN ini, para tersangka menggunakan modus penyalahgunaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL dengan memungut biaya dari masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, para pejabat itu diduga bekerjasama dengan para mafia tanah dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.

Dengan begitu, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL, bisa beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada pejabat BPN.

"Modus lainnya adalah sertifikat masyarakat yang seharusnya sudah selesai tetapi ditahan oleh pejabat BPN dan justru diubah datanya, diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain. Modus ini bahkan diduga telah menimbulkan banyak korban. Ini merupakan perampasan hak dan sungguh keterlaluan," bebernya.

Baca Juga:

Komitmen Kementerian ATR/BPN Berantas Oknum Mafia Tanah

Guspardi mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR memang sedang gencar melaksanakan program PTSL. Guspardi berharap masyarakat mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tanah dan tidak boleh menggunakan calo serta tidak perlu menyuap petugas BPN.

"Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL tidak perlu mengeluarkan biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis," imbuhnya.

Namun, kata Guspardi, pra-PTSL memang memberikan kewenangan Pemdes dalam rangka persiapan boleh menarik biaya kepada masyarakat. Keputusan ini merupakan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

"Paling rendah di pulau Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000. Biaya ini dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan, meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa atau kelurahan," jelasnya.

Karena itu, menurut Guspardi, pengusutan mafia tanah harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus di Jakarta dan Bekasi, harus menjadi lecutan dan komitmen aparat penegak hukum untuk menabuh 'genderang perang' kepada mafia tanah sebagai prioritas. Siapapun yang terlibat dan menjadi beking mafia tanah, harus ditumpas dan diseret ke pengadilan.

"Selain itu, Kementerian ATR/BPN harus memecat oknum pejabat BPN yang terlibat dalam praktek mafia tanah. Juga melakukan pembersihan besar-besaran ke dalam institusi BPN untuk menghilangkan oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat mafia tanah," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang terkait kasus mafia tanah di DKI Jakarta dan Bekasi. Empat orang di antaranya merupakan pejabat BPN. Dua di antaranya adalah PS Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan dan MB Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. PS kini menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. (Pon)

Baca Juga:

4 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah Dijerat UU Tipikor

#Menteri ATR/BPN #Komisi II DPR #Mafia Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
DPR mengaku terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejagung. Komisi II minta konsolidasi internal dan hormati proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Indonesia
Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation
DPR merespons kebijakan pemerintah yang menerapkan WFH bagi ASN. DPR pun meminta adanya pengawasan ketat.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
DPR RI menyoroti dugaan mobil dinas dipakai untuk mudik. KPK minta evaluasi, DPR dorong sanksi tegas bagi pelanggaran aturan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
Bagikan