Penangkapan Pejabat BPN Jadi Pintu Masuk Tumpas Mafia Tanah

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 18 Juli 2022
Penangkapan Pejabat BPN Jadi Pintu Masuk Tumpas Mafia Tanah

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penangkapan 4 oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta dan Bekasi oleh pihak kepolisian harus menjadi momentum untuk menumpas para mafia tanah.

Demikian disampaikan anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Menurut dia, keberadaan para mafia tanah telah merugikan masyarakat dan perlu langkah tegas untuk memberantasnya.

Baca Juga:

Polda Metro Tetapkan 30 Tersangka Mafia Tanah, Belasan di Antaranya Oknum ASN

"Ditangkapnya 4 pejabat BPN di Jakarta dan Bekasi dapat dijadikan genderang perang penumpasan mafia tanah," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (18/7.

Guspardi menyebut, persoalan mafia tanah memang sudah membuat gerah masyarakat. Para mafia tanah ini selalu melibatkan banyak pihak, termasuk oknum di BPN, pemodal dan oknum di beberapa lembaga/institusi negara sampai aparat desa/kelurahan serta pihak terkait lainnya.

"Menurut informasi dari pihak kepolisian dalam kasus mafia tanah yang melibatkan 4 pejabat BPN ini, para tersangka menggunakan modus penyalahgunaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL dengan memungut biaya dari masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, para pejabat itu diduga bekerjasama dengan para mafia tanah dengan menyalahgunakan wewenangnya untuk menertibkan sertifikat tanah tertentu menggunakan dokumen atau warkah yang tidak sesuai dan diduga palsu.

Dengan begitu, lanjut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sertifikat yang seharusnya menjadi hak pemohon program PTSL, bisa beralih kepemilikan menjadi milik pemberi dana kepada pejabat BPN.

"Modus lainnya adalah sertifikat masyarakat yang seharusnya sudah selesai tetapi ditahan oleh pejabat BPN dan justru diubah datanya, diganti identitasnya, data yuridisnya menjadi milik orang lain. Modus ini bahkan diduga telah menimbulkan banyak korban. Ini merupakan perampasan hak dan sungguh keterlaluan," bebernya.

Baca Juga:

Komitmen Kementerian ATR/BPN Berantas Oknum Mafia Tanah

Guspardi mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja Komisi II DPR memang sedang gencar melaksanakan program PTSL. Guspardi berharap masyarakat mengurus sendiri pendaftaran sertifikat tanah dan tidak boleh menggunakan calo serta tidak perlu menyuap petugas BPN.

"Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui PTSL tidak perlu mengeluarkan biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis," imbuhnya.

Namun, kata Guspardi, pra-PTSL memang memberikan kewenangan Pemdes dalam rangka persiapan boleh menarik biaya kepada masyarakat. Keputusan ini merupakan hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

"Paling rendah di pulau Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000. Biaya ini dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan, meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa atau kelurahan," jelasnya.

Karena itu, menurut Guspardi, pengusutan mafia tanah harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus di Jakarta dan Bekasi, harus menjadi lecutan dan komitmen aparat penegak hukum untuk menabuh 'genderang perang' kepada mafia tanah sebagai prioritas. Siapapun yang terlibat dan menjadi beking mafia tanah, harus ditumpas dan diseret ke pengadilan.

"Selain itu, Kementerian ATR/BPN harus memecat oknum pejabat BPN yang terlibat dalam praktek mafia tanah. Juga melakukan pembersihan besar-besaran ke dalam institusi BPN untuk menghilangkan oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat mafia tanah," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap puluhan orang terkait kasus mafia tanah di DKI Jakarta dan Bekasi. Empat orang di antaranya merupakan pejabat BPN. Dua di antaranya adalah PS Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan dan MB Ketua Tim Adjudikasi PTSL BPN Jakarta Selatan. PS kini menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. (Pon)

Baca Juga:

4 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah Dijerat UU Tipikor

#Menteri ATR/BPN #Komisi II DPR #Mafia Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana Pilkada melalui DPRD belum masuk Prolegnas dan belum menjadi agenda resmi DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Kapoksi Komisi II DPR, Ujang Bey menilai, retret kabinet di Hambalang penting untuk menyamakan persepsi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Indonesia
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Pelaksanaan retret Kabinet Merah Putih di Hambalang dinilai sebagai langkah memperkuat soliditas, evaluasi kinerja, dan koordinasi penanganan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Apabila masyarakat ingin berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, langkah yang benar yakni melalui penanaman kembali atau reboisasi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Indonesia
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Kementerian ATR/BPN kemudian akan mengecek di data karena setiap di cek, sehingga akan ketahuan di bidang tanah tersebut dulunya dimiliki siapa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Perlu langkah konkret, pengawasan ketat, dan tindakan tegas terhadap setiap praktik mafia tanah yang memanfaatkan situasi bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan