Komitmen Kementerian ATR/BPN Berantas Oknum Mafia Tanah

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 16 Juli 2022
Komitmen Kementerian ATR/BPN Berantas Oknum Mafia Tanah

Ilustrasi sertipikat tanah. Foto: Ist/Ant

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap oknum pegawai di salah satu kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena diduga terlibat sindikat mafia tanah.

Juru Bicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teguh Hari Prihatono mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, khususnya Satgas Anti-Mafia Tanah.

Baca Juga

4 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah Dijerat UU Tipikor

"Meliputi Kementerian ATR/BPN, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia, red), dan Kejaksaan Agung,” ujar Teguh Hari Prihatono dikutip dari keterangan resminya, Jumat (15/7).

Ia menambahkan, pengungkapan dan penangkapan tersebut adalah bukti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah, khususnya bagi pihak internal yang terlibat.

“Di beberapa kesempatan, Pak Menteri (Hadi Tjahjanto) mengatakan serius perangi mafia tanah. Baik itu oknum di internal ataupun pihak-pihak eksternal,” terangnya.

Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, dia menuturkan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengusut tuntas kasus yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan itu.

“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal,” ungkapnya.

Baca Juga

Menteri Hadi Minta Jajarannya Bersinergi dengan Pemda dan Aparat Berantas Mafia Tanah

Sebagai upaya untuk menghindari kasus serupa, Teguh mengimbau kepada masyarakat agar menjaga sertifikat serta tanahnya. Dengan peran aktif seluruh pihak terkait, masyarakat tidak akan tersentuh oleh mafia tanah.

“Butuh dukungan dari masyarakat. Masyarakat pun harus berperan aktif dalam menjaga asetnya,” pungkasnya.

Sekedar informasi, Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sindikat mafia tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut ketiganya berinisial NS (50), RS (58), dan PS (59). NS merupakan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran pada kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Sedangkan, RS merupakan Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat sekaligus mantan Kasie Pengukuran dan Pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten. Sementara, PS mantan Koordinator Pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016 sampai 2017.

"Dengan menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban," ungkap Hengki.

Dalam sindikat mafia tanah ini sendiri, Hengki menyebut total ada tujuh pejabat dan mantan pejabat BPN yang telah ditangkap. Selain itu penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor BPN Jakarta Selatan pada Kamis (14/7) kemarin. (Knu)

Baca Juga

Jaringan Mafia Tanah Jakarta Terbongkar, Libatkan Pejabat hingga Honorer BPN

#Menteri ATR/BPN #Mafia Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Apabila masyarakat ingin berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan, langkah yang benar yakni melalui penanaman kembali atau reboisasi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Indonesia
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Kementerian ATR/BPN kemudian akan mengecek di data karena setiap di cek, sehingga akan ketahuan di bidang tanah tersebut dulunya dimiliki siapa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Menteri Nusron Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Korban Banjir Sumatera
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Perlu langkah konkret, pengawasan ketat, dan tindakan tegas terhadap setiap praktik mafia tanah yang memanfaatkan situasi bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Indonesia
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Data lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Tanah Eks HGU dan Terlantar Bakal Digunakan Buat Program BBM Campuran Etanol 10 Persen
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid buka suara terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memicu amarah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Indonesia
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
JK menegaskan klaim kepemilikan lahan seluas 16,5 hektare miliknya oleh pihak lain merupakan kebohongan dan rekayasa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Aturan baru untuk mempercepat tenggat waktu merebut tanah telantar milik masyarakat, dari 587 hari menjadi 90 hari saja.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Indonesia
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat
Menteri Nusron segera mengarahkan seluruh jajaran di ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah secara serius, tegas, dan terukur
Angga Yudha Pratama - Rabu, 13 Agustus 2025
Nusron Wahid Akui Salah dan Minta Maaf, DPR Justru Soroti Masalah Lebih Besar di Kementerian ATR/BPN yang Harus Segera Dibasmi Demi Rakyat
Bagikan