Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Sejumlah penumpang kereta listrik (KRL) Commuterline berjalan menuju pintu keluar Stasiun Tangerang di Banten, Kamis (29/12). ANTARA FOTO/Fauzan
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Kendati demikian, Pemerintah DKI Jakarta meminta, kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat naik transportasi massal, meski PPKM sudah dihentikan.
Baca Juga:
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
"Saya mengimbau sesuai arahan menteri kesehatan di dalam kendaraan umum, di dalam bus, lantas mungkin di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, untuk tetap menggunakan masker," kata Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono di Jakarta Timur, Jumat (7/1).
Namun Pemerintah tak melarang masyarakat untuk bebas membuka masker ketika sedang di ruang terbuka.
"Tapi di ruang terbuka, ya itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak," urainya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca Juga:
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Hal ini menindaklanjuti arahan Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menten Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Dishub sudah saya minta untuk bikin rilis dan memberikan kepada TransJakarta untuk mengimbau kepada semua pengguna transportasi di DKI untuk kalau di dalam bus, kendaraan umum, pakai masker," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah