Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Sejumlah penumpang kereta listrik (KRL) Commuterline berjalan menuju pintu keluar Stasiun Tangerang di Banten, Kamis (29/12). ANTARA FOTO/Fauzan
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Kendati demikian, Pemerintah DKI Jakarta meminta, kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat naik transportasi massal, meski PPKM sudah dihentikan.
Baca Juga:
Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM
"Saya mengimbau sesuai arahan menteri kesehatan di dalam kendaraan umum, di dalam bus, lantas mungkin di dalam ruangan yang tidak terlalu lebar, untuk tetap menggunakan masker," kata Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono di Jakarta Timur, Jumat (7/1).
Namun Pemerintah tak melarang masyarakat untuk bebas membuka masker ketika sedang di ruang terbuka.
"Tapi di ruang terbuka, ya itu secara pribadi boleh pakai masker, boleh tidak," urainya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Baca Juga:
Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
Hal ini menindaklanjuti arahan Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang tertuang dalam Instruksi Menten Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Dishub sudah saya minta untuk bikin rilis dan memberikan kepada TransJakarta untuk mengimbau kepada semua pengguna transportasi di DKI untuk kalau di dalam bus, kendaraan umum, pakai masker," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penumpang Transjakarta Capai 1,4 Juta Per Hari, Layani 233 Rute
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari
Tanpa Tutup Tol, Jalur Layang LRT Jakarta Fase 1B Kini Tersambung 100 Persen
Senin Pagi Mencekam, Pohon Angsana 10 Meter Roboh Tutup Jalan Kemang Raya
Pembongkaran Tiang Monorel Diharap Bebaskan Jalan HR Rasuna Said dari Cengkeraman Kemacetan
DPRD DKI Jakarta Godok Pembentukan 5 Pansus Strategis untuk Tahun 2026
Anggaran Transjakarta 2026 Disunat, Pemprov DKI Jakarta Putar Otak Cari Tambahan Triliunan Rupiah