Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Reklamasi Telah Dihentikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 24 Oktober 2021
Pemprov DKI Pastikan Pembangunan Reklamasi Telah Dihentikan

Kawasan Teluk Jakarta dilihat dari Pantai Maju, di Jakarta Utara, Jumat (26/8/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan, pembangunan 13 pulau reklamasi telah dihentikan. Hal ini menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menyatakan jika reklamasi masih berlanjut di Ibu Kota.

Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menyampaikan jika Pemprov DKI juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.

"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65 persen lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD," terang Sigit di Jakarta, Minggu (24/10).

Baca Juga:

Soal Izin Reklamasi Pulau H, Pengamat: Anies Pasti Ajukan Upaya Hukum Lagi

Untuk itu dibuatlah Pergub Nomor 58 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara. Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun.

Keputusan penghentian reklamasi tersebut dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah. Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.

"Transparasi selalu kami kedepankan dalam membahas reklamasi. Setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut kami undang dan hadir dalam beberapa kesempatan. Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan," tuturnya.

Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)

Sehingga Pemprov DKI kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah.

Sementara bagi pulau yang belum terbangun telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan, serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang.

Baca Juga:

MA Kabulkan PK Pulau H, WALHI: Ancaman bagi Pantai Utara Jakarta

Pemprov DKI Jakarta juga meyakini, LBH Jakarta ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan.

Maka dari itu, Pemprov DKI terbuka untuk berkolaborasi secara substantif. Selain itu, tindakan yang belum sesuai standar yang telah disampaikan LBH Jakarta,akan menjadi catatan ke depannya, untuk terus melakukan perbaikan baik institusional maupun prosedural melalui produk hukum Pemprov DKI. (Asp)

#Tolak Reklamasi #Pulau Reklamasi #Reklamasi Ancol #Reklamasi Pulau D #Rekan Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Proyek pembangunan pulau sampah masih membutuhkan jalan panjang untuk direalisasikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi
Indonesia
Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
Pemprov DKI mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh KKP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
Indonesia
Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi
Pemprov DKI terus mencari informasi terkait kepemilikan pagar bambu di perairan Pulau C Reklamasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Januari 2025
Pemprov DKI Koordinasi dengan Pempus soal Pagar Bambu Muncul di Pulau C Reklamasi
Indonesia
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Jakarta diyakini masih bisa dikembangkan secara keilmuan
Angga Yudha Pratama - Senin, 30 September 2024
Ridwan Kamil Bakal Audit Aturan Reklamasi Utara Jakarta Jika Jadi Gubernur
Indonesia
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Junaedi menegaskan, wilayah yang diusulkan dalam surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta adalah empat pulau reklamasi, yakni C, D, G dan N.
Mula Akmal - Rabu, 26 Juli 2023
4 Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Administrasi Kepulauan Seribu
Fun
Pentingnya Batasan Jelas Antara Teman dan Rekan Kerja
Kamu tidak akan jatuh ke dalam kekhawatiran siapa yang harus dipercaya dan siapa yang memikirkan kepentingan terbaik bagimu.
Hendaru Tri Hanggoro - Selasa, 13 Juni 2023
Pentingnya Batasan Jelas Antara Teman dan Rekan Kerja
Indonesia
KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP, lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Mula Akmal - Minggu, 05 Februari 2023
KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Bagikan