MA Kabulkan PK Pulau H, WALHI: Ancaman bagi Pantai Utara Jakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 September 2021
MA Kabulkan PK Pulau H, WALHI: Ancaman bagi Pantai Utara Jakarta

Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA (FOTO/Iggoy el Fitra/aww.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Sehingga memerintahan Gubernur Anies Baswedan melanjutkan izin reklamasi tersebut.

Direktur WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai, keputusan MA itu menjadi ancaman bagi Pantai Utara Jakarta. Padahal, masyarakat sudah menyambut baik langkah Anies dengan mencabut izin pembangunan reklamasi Pulau H.

Baca Juga

Soal Izin Reklamasi Pulau H, Pengamat: Anies Pasti Ajukan Upaya Hukum Lagi

"Pertama kita menyayangkan putusan MA yang mengabulkan PK Pengembang, di tengah situasi warga Jakarta yang menginginkan pantai utara Jakarta untuk dipulihkan," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/9).

Ia juga menulai kuputusan ini janggal. Sebab, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Di dalam peta lampiran Perpres ini terselip peta Pulau H.

"Sementara proses pengadilan masih berjalan dan kini MA mengabulkan PK tersebut. Artinya Perpres tersebut dan Putusan MA menjadi pertanyaan besar," paparnya.

Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)


WALHI pun meminta kepada Anies untuk menempuh jalur hukum guna menghentikan pembangunan reklamasi Pulau H.

"Kami menekan kepada Gubernur DKI nantinya dapat menolak pemberian izin reklamasi pulau H," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Gugatan ini bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018 lalu.

Setelah kejadian itu, PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.

PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.

Tak terima putusan MA, PT Taman Harapan Indah mengajukan PK ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. Mahkamah Agung mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Belum Sikapi Putusan MA yang Kabulkan PK Relamasi Pulau H

#Pulau Reklamasi #Reklamasi Teluk Jakarta #Anies Baswedan #Walhi Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Anies mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga
Indonesia
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Anies enggan mengomentari lebih lanjut soal abolisi tersebut.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Informasi ini diunggah akun Facebook “PETIR ICE”.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Ia menyoroti keputusan hakim yang mengabaikan fakta-fakta selama persidangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 19 Juli 2025
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai
Indonesia
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Menurut Anies, Indonesia bisa berperan lebih besar di kancah internasional.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB
Indonesia
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Pembangunan tanggul yang belokasi tepat di tembok samping Mushalla Sabili di Jati Padang ini digagas mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada 2017 silam.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu
Indonesia
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Anies berkelakar ingin dipanggil 'Bang' oleh sang cucu yang belum diketahui nama dan jenis kelaminnya ini. Namun, keinginan Anies malah ditentang istrinya.
Dwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri
Bagikan