KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepulauan Riau
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin saat meninjau pemasangan papan pemberitahuan penghentian sementara proyek reklamasi di Kepri. A
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau milik PT BSSTEC dan PT MPP, lantaran tak memiliki dokumen Izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Benar bahwa hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga:
Soal Reklamasi Pulau G untuk Pemukiman, PDIP Sebut Anies Tidak Konsisten
Adin mengatakan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib dilengkapi PKKPRL.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelaku usaha dengan sengaja mengabaikan seluruh ketentuan Perizinan Berusaha, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Adin menjabarkan bahwa lahan dasar sebelum reklamasi diketahui merupakan milik pihak ketiga yang telah melakukan perjanjian pinjam pakai tanah dengan PT BSSTEC dan PT MPP.
Data yang didapat dari pemilik lahan, pengalokasian lahan yang dipergunakan oleh PT BSSTEC seluas 30.000 meter persegi, sedangkan PT MPP seluas 53.623 meter persegi.
Pada kasus PT BSSTEC, proyek reklamasi telah berlangsung sejak 10 November 2022. Pihak perusahaan mengaku bahwa reklamasi tersebut dikarenakan longsoran akibat dampak kegiatan cut and fill.
Baca Juga:
“Saat petugas mendatangi PT BSSTEC, perusahaan tersebut mengakui belum memiliki PKKPRL,” ujar Adin.
Sementara untuk kasus PT MPP, proyek reklamasi terindikasi telah berlangsung sejak 3 September 2022 dan telah membangun fondasi. Pengakuan dari pihak perusahaan, fondasi masih berada di dalam pengalokasian lahan yang telah diterbitkan dan masih tersisa 1 meter dari batas pengalokasian lahan.
Namun, hasil pemetaan oleh petugas, fondasi tersebut rupanya keluar dari pengalokasian lahan yang diterbitkan. Petugas juga mendapati bahwa proyek reklamasi maupun pembangunan fondasi belum memiliki PKKPRL.
“Sesuai dengan PermenKP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, PT BSSTEC dan PT MPP dinyatakan telah melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi Paksaan Pemerintah untuk investigasi lebih lanjut,” kata Adin pula.
Lebih lanjut Adin mengungkapkan bahwa langkah tegas KKP dalam menghentikan proyek ini sementara, merupakan wujud keseriusan KKP dalam menyukseskan salah satu dari lima program prioritas ekonomi biru, yaitu pengelolaan berkelanjutan pesisir dan pulau-pulau kecil. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan
KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL
Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall
Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut