Pemprov DKI Belum Izinkan Bioskop dan Gym Beroperasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Agustus 2020
Pemprov DKI Belum Izinkan Bioskop dan Gym Beroperasi

Stiker bertuliskan 'Ditutup Sementara' dipasang oleh petugas Satpol PP di pintu masuk bioskop di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dalam rangka pencegahan penularan Virus Corona COVID-1

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembatasan jenis usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase 1.

Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan di sektor pariwisata tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8).

Baca Juga

Langgar Protokol Kesehatan, 90 Ribu Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial

Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis usaha yang diizinkan beroperasi. Sedangkan, untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani atau gym, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga atau permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Menparekraf pastikan bioskop terapkan protokol kesehatan (Antara/Birkom Kemenparekraf)
Menparekraf pastikan bioskop terapkan protokol kesehatan (Antara/Birkom Kemenparekraf)

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf DKI, Gumilar Ekalaya mengatakan, kebijakan untuk memperpanjangan masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan, terlebih kondisi pandemi di DKI masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali.

“Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini,” ucap Gumilar saat dihubungi, Kamis malam (20/8).

Gumilar menerangkan, pembukaan 13 jenis usaha itu tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.

Baca Juga

Warga Berkerumun, Laju Pertambahan Pasien COVID-19 Masih Melejit

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus COVID-19.

Berikut 13 jenis kegiatan yang tertulis pada SK 2976 ini, yakni:

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan Jasa Rambut
(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf

11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. (Asp)

#Pemprov DKI #Bioskop
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Wajar jika ada yang belum rampung, tapi ini harus menjadi prioritas agar selesai tepat waktu
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu
Indonesia
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta melalui PT MRT melakukan revitalisasi Terminal dan Mal Blok M sejak Januari 2025, dengan salah satu program punya fokus utama mendukung UMKM guna menjadi daya tarik kawasan tersebut.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025
Indonesia
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
Pada Rabu (17/9), Pansus Perparkiran bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melakukan sidak di dua lokasi parkir ilegal di Jakarta Timur
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur
Indonesia
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Pemprov DKI telah mengalokasikan subsidi pangan sebesar sekitar Rp1 triliun, termasuk tambahan Rp200 miliar pada tahun ini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga memastikan nasib para nelayan akan tetap diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Indonesia
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop, Kini Sudah Tidak Tayang di Solo
Video Presiden RI, Prabowo Subianto, viral di media sosial. Sebab, video tersebut diputar di bioskop Indonesia. Kini, video itu sudah ditarik dan tak tayang lagi di Solo.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Viral Video Prabowo Diputar di Bioskop, Kini Sudah Tidak Tayang di Solo
Indonesia
Bioskop Dipakai untuk ‘Pencitraan’ Program Pemerintah, Komdigi Sebut Audio dan Video Visualnya Kuat untuk Publik
Sehingga pesan pembangunan dan kebijakan pemerintah dapat diterima lebih utuh oleh audiens.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Bioskop Dipakai untuk ‘Pencitraan’ Program Pemerintah, Komdigi Sebut Audio dan Video Visualnya Kuat untuk Publik
Indonesia
Politikus DPR Dukung Pemutaran Video Prabowo di Bioskop, Disebut Langkah Inovatif
penayangan video capaian Presiden RI Prabowo Subianto patut diapresiasi sebagai bentuk inovasi komunikasi publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Politikus DPR Dukung Pemutaran Video Prabowo di Bioskop, Disebut Langkah Inovatif
Indonesia
Putar Video Capaian Pemerintah di Bioskop, Kemkomdigi: Tidak Melanggar Aturan Bioskop
Pemerintah memilih bioskop sebagai salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada publik karena bioskop bisa menghadirkan pengalaman visual dan audio yang lebih baik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Putar Video Capaian Pemerintah di Bioskop, Kemkomdigi: Tidak Melanggar Aturan Bioskop
Indonesia
Legislator Sebut Munculnya Prabowo di Bioskop Jadi Bagian dari Inovasi Pemerintah
Publik justru akan merasa penasaran jika kinerja pemerintah tidak dikomunikasikan secara baik
Angga Yudha Pratama - Senin, 15 September 2025
Legislator Sebut Munculnya Prabowo di Bioskop Jadi Bagian dari Inovasi Pemerintah
Bagikan