Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemprov DKI Belum Izinkan Bioskop dan Gym Beroperasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Agustus 2020
Pemprov DKI Belum Izinkan Bioskop dan Gym Beroperasi

Stiker bertuliskan 'Ditutup Sementara' dipasang oleh petugas Satpol PP di pintu masuk bioskop di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dalam rangka pencegahan penularan Virus Corona COVID-1

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembatasan jenis usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase 1.

Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan di sektor pariwisata tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8).

Baca Juga

Langgar Protokol Kesehatan, 90 Ribu Warga Jakarta Disanksi Kerja Sosial

Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis usaha yang diizinkan beroperasi. Sedangkan, untuk bioskop, pusat kesegaran jasmani atau gym, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga atau permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.

Menparekraf pastikan bioskop terapkan protokol kesehatan (Antara/Birkom Kemenparekraf)
Menparekraf pastikan bioskop terapkan protokol kesehatan (Antara/Birkom Kemenparekraf)

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf DKI, Gumilar Ekalaya mengatakan, kebijakan untuk memperpanjangan masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan, terlebih kondisi pandemi di DKI masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali.

“Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini,” ucap Gumilar saat dihubungi, Kamis malam (20/8).

Gumilar menerangkan, pembukaan 13 jenis usaha itu tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.

Baca Juga

Warga Berkerumun, Laju Pertambahan Pasien COVID-19 Masih Melejit

Dalam SK tersebut, ada 13 tempat yang dapat dilaksanakan dalam masa perpanjangan PSBB Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020 untuk kemudian dievaluasi dengan melihat perkembangan kasus COVID-19.

Berikut 13 jenis kegiatan yang tertulis pada SK 2976 ini, yakni:

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

7. Perawatan Jasa Rambut
(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.

10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf

11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.

13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. (Asp)

#Pemprov DKI #Bioskop
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Lifestyle
Filosofi Teras, Cerita Sandwich Generation Dihantam Berbagai Tekanan Hidup
Utang peninggalan orang tua, biaya kuliah sang adik, hingga kakak yang masih menumpang hidup setelah menikah dalah cerita nyata orang Indonesia,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Filosofi Teras, Cerita Sandwich Generation Dihantam Berbagai Tekanan Hidup
Lifestyle
6 Daftar Rekomendasi Film Bioskop Juli 2026 Terbaru
Film-film ini hadir dengan beragam genre
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
6 Daftar Rekomendasi Film Bioskop Juli 2026 Terbaru
ShowBiz
Sinopsis Film 'Bapak Paling Jujur', Andovi da Lopez Jadi Calon Gubernur yang tak Bisa Bohong
Bapak Paling Jujur merupakan film komedi Indonesia yang akan segera tayang di bioskop. Berikut sinopsis lengkapnya.
Soffi Amira - Sabtu, 27 Juni 2026
Sinopsis Film 'Bapak Paling Jujur', Andovi da Lopez Jadi Calon Gubernur yang tak Bisa Bohong
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
ShowBiz
Sinopsis Film 'Munafik: Melawan Iblis', Arya Saloka Jadi Ustaz yang Berjuang Lawan Kekuatan Gaib
Film Munafik: Melawan Iblis tayang 3 September 2026. Film yang dibintangi Arya Saloka dan Acha Septriasa ini diadaptasi langsung dari Malaysia.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Sinopsis Film 'Munafik: Melawan Iblis', Arya Saloka Jadi Ustaz yang Berjuang Lawan Kekuatan Gaib
ShowBiz
Debut Fantastis! Toy Story 5 Diprediksi Raup Untung Rp 2,7 Triliun di Akhir Pekan
Toy Story 5 diprediksi mengantongi pendapatan Rp 2,7 triliun di akhir pekan penayangannya. Pencapaian ini beda tipis dengan Incredibles 2.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Debut Fantastis! Toy Story 5 Diprediksi Raup Untung Rp 2,7 Triliun di Akhir Pekan
Indonesia
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Ketua Panitia HUT ke-499 Kota Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan perayaan tahun ini menandai langkah konkret transisi kota menjelang usia lima abad
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Juni 2026
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Lifestyle
9 Film Horor Baru Saat Liburan Sekolah
Tak hanya menghadirkan film horor murni, beberapa judul juga menawarkan perpaduan genre thriller, fantasi, hingga komedi yang membuat pengalaman menonton semakin beragam.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
9 Film Horor Baru Saat Liburan Sekolah
Indonesia
Menteri Kebudayaan Minta Tambahan Dana Rp 3,9 Triliun, Buat Dukung Industri Film
Menbud siap berkoordinasi dengan Danantara terkait tantangan ini untuk mendukung distribusi film nasional yang lebih merata di berbagai wilayah di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Menteri Kebudayaan Minta Tambahan Dana Rp 3,9 Triliun, Buat Dukung Industri Film
ShowBiz
Sinopsis Film 'Juminten Edan', Angkat Kisah Horor Penuh Misteri dan Trauma Masa Lalu
Juminten Edan segera tayang di bioskop Indonesia pada 23 Juli 2026. Film ini mengisahkan wanita tuna wicara yang kembali ke pulau tempat ia dibesarkan.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
Sinopsis Film 'Juminten Edan', Angkat Kisah Horor Penuh Misteri dan Trauma Masa Lalu
Bagikan